Faktor Ekonomi Masih Jadi "Momok" Penyebab Perceraian di Lamsel dan Pesawaran
Kumpastuntas.co, Lampung Selatan - Angka kasus perceraian yang mencakup Kabupaten Lampung Selatan dan Pesawaran yang masuk dalam meja persidangan di Pengadilan Agama (PA) Kalianda, sepanjang tahun 2018 ini terbilang masih tinggi.
Terhitung sejak Januari-Agustus ini, tercatat angka kasus perceraian mencapai 1.242 perkara. Sedangkan kasus perceraian sepanjang tahun 2017 tercatat ada sekitar 1.500 perkara.
Kepala Pengadilan Agama Kalianda Sartini menyebutkan bila, kasus perceraian yang diakibatkan oleh faktor ekonomi berada di tempat pertama penyebab perceraian tersebut.
"Dari tahun ke tahun, faktor ekonomi yang terus mendominasi kasus perceraian yang di tangani oleh PA Kalianda ," jelasnya, Selasa (21/8).
Ia menyampaikan, rata-rata usia pernikahan pasangan suami-istri yang mengajukan perceraian tersebut yakni antara 5-10 tahun, dengan rata-rata usia pasangan 45 tahun ke bawah.
"Biasanya, karena faktor ekonomi itu menyebabkan suami tidak bertanggungjawab karena tidak mau memberikan nafkah sehingga berakhir dengan gugatan perceraian ke pengadilan," jelasnya.
Lebih jauh Sartini menjelaskan, berdasarkan data perkara yang masuk ke PA Kalianda pertanggal 21 Agustus, untuk gugatan sebanyak 1.135 perkara dan permohonan sebanyak 107 perkara.
"Hingga hari ini tercatat ada sebanyak 1.242 perkara," cetusnya. (Dirsah/Edu)
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu dari 24 Tersangka Jaringan Lintas Pulau
Kamis, 18 Juni 2026 -
Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Truk Boks di Jalinsum, Dua Orang Tewas
Rabu, 17 Juni 2026 -
Vega Lampung Club Rayakan HUT ke-22, Jaga Silaturahmi Anggota
Selasa, 16 Juni 2026 -
Penyelundupan 807 Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Senin, 15 Juni 2026








