• Kamis, 28 November 2024

Buron Selama 2 Bulan, DPO Jambret Ditangkap Polisi Tanggamus

Rabu, 22 Agustus 2018 - 19.36 WIB
93

Kupastuntas.co, Tanggamus - Setelah sempat menjadi buronan polisi selama 2 bulan, akhirnya EG (21),  warga Pekon Teba,  Kecamatan Kotaagung Timur,  Kabupaten Tanggamus, berhasil ditangkap polisi, Selasa (21/08/2018).

Pelaku EG ini ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Talangpadang Polres Tanggamus dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Talangpadang, Bripka Riski bersama anggota Reskrim.

Pelaku ditangkap saat sedang berada di Pasar Kotaagung, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Selasa (21/8/2018) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolsek Talangpadang,  AKP Yoffi Kurniawan, SE. SH. MH. menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan DPO (Daptar pencarian orang) Polsek Talangpadang.

"Pada malam penangkapan pelaku anggota mendapat informasi jika pelaku EG sedang berada di Pasar Kotaagung. Dengan dipimpin Kanit Reskrim, pelaku berhasil ditangkap," kata Yoffi.

Dikatakan Yoffi, kasus penjambretan itu dilakukan tersangka bersama 3 pelaku lain, RF (17), NV (17) dan DK terhadap korban Nabila (17), warga Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, pada Minggu (10/6/2018) sekitar pukul 14.00 Wib di Jalan Raya Pekon Campang, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Modusnya, para pelaku mengendarai sepeda motor, memepet sepeda motor yang dikendarai korban kemudian mengambil paksa handphone yang diletakan korbab di dashbord sebelah kiri sepeda motornya.

"Ketiga teman tersangka berinisial RF (17) warga Kota Agung Timur berhasil ditangkap terlebih dahulu usai kejadian dan dalam proses penyidikan, NV (17) sedang menjalani vonis dalam perkara lain. Sedangkan DK yang belum tertangkap masih dalam pencarian dan ditetapkan DPO," jelas AKP Yoffi Kurniawan.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, para pelaku mengendarai 2 sepeda motor yakni RF bersama DPO DK, diikuti oleh sepeda motor NV yang membonceng EG, kemudian para pelaku memepet korban dan EG selaku eksekutor mengambil handphone korban.

"Setelah aksinya tersebut, kemudian para pelaku melarikan diri, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp. 2,5 juta rupiah," kata AKP Yoffi Kurniawan.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo Neo 7 warna putih,  dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.

Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Talang Padang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Atas kejahatannya EG dipersangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Yoffi. (Sayuti)

Editor :