Menjadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Dodi Nuriansyah Dilimpahkan Tahap II
Kupastuntas.co, Tanggamus - Tersangka penyalahgunaan Narkoba Dodi Nuriansyah, dilimpahkan tahap II bersama barang bukti oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Selasa (21/8/18) siang.
Menurut Kasat Resnarkoba Iptu Anton Saputra, pelimpahan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus.
"Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan," kata Iptu Anton Saputra di ruang kerjanya.
Lanjutnya, Tersangka merupakan warga Desa Negeri Payungan Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah sebelumnya ditangkap di Pekon Way Jaha Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Senin (14/5/18) siang.
"Barang bukti dari tersangka berupa, 3 plastik klip berisi sabu, 2 plastik klip sisa pakai, 2 korek api gas, 1 skop, 1 potongan sedotan, 1 alat hisap sabu/bong, 1 tas hitam merk puma dan 1 kotak rokok," jelas Iptu Anton.
Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
[TIDAK UNTUK DITIRU] Ayah di Tanggamus Diduga Cabuli Anak Kandung
Jumat, 30 Januari 2026 -
Warga Minta Polisi Usut 'Orang Besar' di Balik Kasus Perburuan Rusa di Tanggamus
Kamis, 29 Januari 2026 -
Ditinggal Pengajian, Rumah Warga Ulubelu Dibobol dan Emas Rp50 Juta Raib
Kamis, 29 Januari 2026 -
Rp221,7 Miliar Dana BOS Mengalir di Tanggamus, Disdikbud Masih Tutup Mulut
Kamis, 29 Januari 2026









