Menjadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Dodi Nuriansyah Dilimpahkan Tahap II
Kupastuntas.co, Tanggamus - Tersangka penyalahgunaan Narkoba Dodi Nuriansyah, dilimpahkan tahap II bersama barang bukti oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Selasa (21/8/18) siang.
Menurut Kasat Resnarkoba Iptu Anton Saputra, pelimpahan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus.
"Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan," kata Iptu Anton Saputra di ruang kerjanya.
Lanjutnya, Tersangka merupakan warga Desa Negeri Payungan Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah sebelumnya ditangkap di Pekon Way Jaha Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Senin (14/5/18) siang.
"Barang bukti dari tersangka berupa, 3 plastik klip berisi sabu, 2 plastik klip sisa pakai, 2 korek api gas, 1 skop, 1 potongan sedotan, 1 alat hisap sabu/bong, 1 tas hitam merk puma dan 1 kotak rokok," jelas Iptu Anton.
Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Nyoblos di TPS 002 Gisting Permai Tanggamus, Dewi Handajani: Tetap Jaga Kerukunan
Rabu, 27 November 2024 -
TPS 01 Pekon Talang Rejo Tanggamus: Nostalgia Seragam SMA Meriahkan Pilkada 2024
Rabu, 27 November 2024 -
Dirut dan Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Tanggamus Jadi Tersangka Korupsi
Jumat, 22 November 2024 -
Pria di Tanggamus Bacok Teman Gegara Burung Merpati, Ini Kronologinya
Kamis, 21 November 2024