Menjadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Dodi Nuriansyah Dilimpahkan Tahap II

Kupastuntas.co, Tanggamus - Tersangka penyalahgunaan Narkoba Dodi Nuriansyah, dilimpahkan tahap II bersama barang bukti oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Selasa (21/8/18) siang.
Menurut Kasat Resnarkoba Iptu Anton Saputra, pelimpahan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus.
"Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan," kata Iptu Anton Saputra di ruang kerjanya.
Lanjutnya, Tersangka merupakan warga Desa Negeri Payungan Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah sebelumnya ditangkap di Pekon Way Jaha Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Senin (14/5/18) siang.
"Barang bukti dari tersangka berupa, 3 plastik klip berisi sabu, 2 plastik klip sisa pakai, 2 korek api gas, 1 skop, 1 potongan sedotan, 1 alat hisap sabu/bong, 1 tas hitam merk puma dan 1 kotak rokok," jelas Iptu Anton.
Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Truk Bawa Tabung LPG Terjun ke Jurang di Limau Tanggamus
Senin, 13 Oktober 2025 -
Tanggamus Tambah Satu Dapur MBG di Pekon Teba, Total 18 SPPG
Senin, 13 Oktober 2025 -
Trauma di Balik Seragam Sales
Kamis, 09 Oktober 2025 -
Terlilit Judol, Pegawai SMA Negeri 1 Kotaagung Tanggamus Curi 2 Printer dan 3 Proyektor Sekolah
Rabu, 08 Oktober 2025