• Minggu, 22 Desember 2024

Sedang Asyik Nyabu, Seorang Pria Asal Pesibar Ditangkap Polisi

Senin, 20 Agustus 2018 - 09.01 WIB
82

Kupastuntas.co, Pesisir Barat – Jajaran Polsek Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), berhasil mengamankan HD (36) warga Pemangku Gunungsari, Pekon Biha, Kecamatan Pesisir Selatan, yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Minggu (19/8/2018).

Kapolsek Bengkunat, Iptu. Ono Karyono, mendampingi Kapolres Lampung Barat (Lambar), AKBP. Tri Suhartanto pada Senin (20/8/2018), mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/215/VIII/2018/Polda LPG/Res Lambar/ Sek Kunat tgl 19 Agustus 2018.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, saya dan anggota langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotik" ujar Ono.

Dilanjutkannya, setibanya di lokasi ditemukan satu orang yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu lengkap dengan alat hisap berupa bong.

"Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti dari pelaku dan selanjutnya di bawa ke Polsek Bengkunat untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ungkap Ono.

Baca Juga: Mantan Bupati dan Wabup Lampung Berebut Kursi Legislator di Pileg 2019

Adapun barang bukti (BB) yang didapatkan dari tangan pelaku, yakni berupa satu pirek atau kaca, satu botol atau bong yang berisi air. Selain itu, satu sedotan, dua plastik kecil yang diduga sabu, dua buah korek api gas, satu unit ponsel, satu bungkus rokok merk Magnum, dan pirex.

"Atas perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun" tandas Ono. (Nova)

Editor :