• Minggu, 29 September 2024

Praktisi Minta Penegak Hukum Ambil Alih Penanganan Kasus Korupsi Jasa Ambulance RSUD ZAPA Way Kanan

Senin, 20 Agustus 2018 - 19.18 WIB
63

Kupastuntas.co, Way Kanan - Agar tidak menjadi tudingan berkelanjutan ditengah masyarakat, Praktisi Hukum Lampung, Sodri Helmi, SH. MH. meminta penegak hukum: Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Way Kanan atau Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu, mengambil alih penanganan dugaan kasus korupsi di RSUD ZAPA Way Kanan dari Inspektorat setemapat, Senin (20/08/2018).

Sodri menilai, jika pemerintah daerah komitmen dalam memberantas korupsi saat ini waktu yang tepat untuk kedua lembaga hukum Way Kanan, Polres dan Kejaksaan, membongkar semua aliran dana serta kegiatan di RSUD ZAPA termasuk pelayanan dan alat sarana dan prasaranan yang banyak dugaan menyimpang di sana.

"Saya rasa sudah saatnya problem RSUD ditangani Pihak hukum tujuannya adalah membersihkan tudingan atau kekecewaan masyarakat disana. Jika ada yang tidak sesuai tegur dan tindak. Bukan untuk menzolimi para dokter atau pegawai disana,"tuturnya, saat dimintai keterangan, Senin (20/08/2018).

BACA: Hasil Jambretan Hendak Dijual, Polisi Jebloskan Warga Pesawaran ke Sel

BACA: Jokowi 'Aksi Motor' di Pembukaan Asian Games 2018, Ini Kata Sandiaga Uno

Sodri menambahkan, jika permasalahan ini dapat terang benderang tentu kedepan pemerintah lebih baik untuk memajukan pelayanan RSUD sehingga masyarakat setempat betah berobat di RSUD.

"Tanpa beban yang tinggi suatu kepemimpinan akan rusak di dalam roda pemerintahan di tengah orang-orang yang tidak baik. Kita bukan menghakimi pengorbanan para pegawai disana. Tapi membangkitkan kepercayaan bahwa mereka orang-orang baik. Saya minta pihak hukum mau menjalankan tugasnya," pungkasnya.

Sebelumnya, direktur RSUD ZAPA Way Kanan Burhanudin, dituding melakukan penggelapan dana jasa ambulan dari BPJS. Dimana dalam Perda Way Kanan nomor 08 soal kerjasama BPJS dan RSUD ZAPA terkait jasa ambulance. BPJS mengeluarkan dana Rp1,6 juta untuk satu kasus. Atau satu kali pengantaran pasien dari RSUD ZAPA ke RS di Bandar Lampung.

Namun, hal itu tidak seutuhnya diberikan pihak RSUD kepada jasa ambulance atau supir yakni hanya berkisar Rp900 ribu saja. Perilaku ini berlaku sejak dokter Burhanudin menjabat direktur RSUD ZAPA Way kanan atau lebih kurang setahun lalu.

Kebenaran penggelapan dana itu juga diperkuat setelah Kepala Kantor BPJS Kesehatan Way Kanan Desi Safriyani, menuturkan besaran dana klaim BPJS jasa Ambulance RSUD ZAPA Way Kanan.

BACA: Razia Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung, 7 Orang Diamankan

BACA: Sertijab, Ini Rangkaian Pisah Sambut Kapolda Lampung

Menurut Desi, melalui hitungan jauh jarak dikali harga Premium maka pihak BPJS berkewajiban mengeluarkan dana  jasa ambulance berkisar Rp1,5 juta atau lebih. Karena jarak dari RSUD ZAPA Way Kanan ke RSUD Abdoel Moeloek Bandar Lampung sejauh 210 KM.

"Kita hitung jarak tempuh dikali harga premium. Sehingga catatan kami biasanya berkisar Rp1,5 juta lebih.  Dan untuk jasa dokter pendamping pasien salam mengurus di perjalanan itu Rp200 ribu. Dan untuk perawat Rp50 ribu,"ujar Desi beberapa pekan lalu.

Karena hal itulah Inspektorat diminta periksa Direktur serta Pegawai RSUD ZAPA oleh Pemkab Way Kanan. "Inspektorat sudah panggil direktur, pegawai dan supir serta ambulance RSUD ZAPA. Kita tunggu saja hasilnya,"kata Sekda Way Kanan Saipul belum lama ini. (Indro)

Editor :