Sebanyak 75 Warga Binaan Rutan Krui Kelas IIB Mendapatkan Remisi
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Sebanyak 75 narapidana atau warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Krui Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), mendapatkan remisi dalam rangka memperingati HUT RI ke-73, Jumat (17/08/2018).
Kepala Rutan Krui Kelas II B Beni Nurrahman, dalam acara yang digelar di Aula Rutan setempat mengatakan, pemberian remisi terhadap warga binaan itu atas keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : PAS-419.PK.01.01.02 TAHUN 2018, tentang pemberian remisi umum tahun 2018.
“Di Rutan Kelas IIB Krui ini jumlah seluruh warga binaan sebanyak 158 orang. Yang mendapat remisi umum 1 sebanyak 66 orang laki-laki dewasa, perempuan 2 orang, dan anak-anak 2 orang, total 70.” terang Beni.
Ditambahkan Beni, yang mendapatkan remisi umum 2 dimana pada remisi tersebut warga binaan dibebaskan.
“Yaitu 4 orang laki-laki dewasa, dan 1 orang perempaun dewasa, total 5 orang. Sehingga keseluruhan yang mendapatkan remisi sebanyak 75 orang.” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Pesibar Agus Istiqlal mengatakan, warga binaan yang berada di rutan, juga masih merupakan warga Negara Indonesia.
"Sehingga melalui moment hari kemerdekaan ini, negara melalui Kementerian memberikan keringanan masa hukuman bahkan pembebasan kepada narapidana yang dinilai telah berubah memiliki kelakuan baik selama masa pembinaan.” ujar Agus. (Nova)
Berita Lainnya
-
Bupati Dedi Irawan Dukung Pendirian Perguruan Tinggi di Pesisir Barat
Senin, 15 Desember 2025 -
Bawa Sabu dan Ganja, Dua Pria di Pesibar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 11 Desember 2025 -
Heboh Penjualan Pulau Batu Kecil di Lampung, Akademisi Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan
Rabu, 10 Desember 2025 -
Korupsi Dana Desa Rp 272 Juta, Mantan Peratin Sukarame Pesibar Ditahan
Rabu, 10 Desember 2025









