Sebanyak 75 Warga Binaan Rutan Krui Kelas IIB Mendapatkan Remisi

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Sebanyak 75 narapidana atau warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Krui Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), mendapatkan remisi dalam rangka memperingati HUT RI ke-73, Jumat (17/08/2018).
Kepala Rutan Krui Kelas II B Beni Nurrahman, dalam acara yang digelar di Aula Rutan setempat mengatakan, pemberian remisi terhadap warga binaan itu atas keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : PAS-419.PK.01.01.02 TAHUN 2018, tentang pemberian remisi umum tahun 2018.
“Di Rutan Kelas IIB Krui ini jumlah seluruh warga binaan sebanyak 158 orang. Yang mendapat remisi umum 1 sebanyak 66 orang laki-laki dewasa, perempuan 2 orang, dan anak-anak 2 orang, total 70.” terang Beni.
Ditambahkan Beni, yang mendapatkan remisi umum 2 dimana pada remisi tersebut warga binaan dibebaskan.
“Yaitu 4 orang laki-laki dewasa, dan 1 orang perempaun dewasa, total 5 orang. Sehingga keseluruhan yang mendapatkan remisi sebanyak 75 orang.” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Pesibar Agus Istiqlal mengatakan, warga binaan yang berada di rutan, juga masih merupakan warga Negara Indonesia.
"Sehingga melalui moment hari kemerdekaan ini, negara melalui Kementerian memberikan keringanan masa hukuman bahkan pembebasan kepada narapidana yang dinilai telah berubah memiliki kelakuan baik selama masa pembinaan.” ujar Agus. (Nova)
Berita Lainnya
-
Kebakaran Hanguskan 10 Ruangan MTs NU Krui Pesisir Barat, Kerugian Ditaksir Capai Rp3 Miliar
Minggu, 12 Oktober 2025 -
Polisi Tangkap 7 Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Anak di Pesibar Lampung
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
Pemkab Pesisir Barat Gandeng Unsri untuk Penuhi Kebutuhan Dokter Spesialis
Minggu, 05 Oktober 2025 -
Bawaslu Ungkap 50 Data Pemilih Bermasalah, KPU Pesisir Barat Diminta Tindaklanjuti
Kamis, 02 Oktober 2025