Perkara Penipuan Oknum PNS Dinsos, AKBP Binsar: Saya Pastikan Berlanjut
![](https://www.kupastuntas.co/files/IMG-20180817-WA0075.jpg)
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, masih mendalami perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang tersangka merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandar Lampung, berinisial APR.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Subdit (Kasubdit) IV Tipiter Ditkrimsus Polda Lampung, AKBP Daniel Binsar Manurung, Jumat (17/08/2018). "Saya kan baru menjabat sebagai Kasubdit IV. Untuk perkara oknum PNS itu, masih akan saya pelajari dulu. Saya pastikan proses hukumnya berlanjut," kata dia.
Binsar mengaku, sudah mengetahui perkara tersebut, namun, ia belum bisa menjelaskan secara detail pokok perkara tersebut. "Perkaranya tindak pidana bidang Perumahan dan Lingkungan Hidup,"ujarnya.
Perwira menengah dengan dua melati dipundaknya ini, kembali menegaskan, bahwa perkara tersebut akan ia tuntaskan supaya ada kepastian hukum yang jelas.
Disinggung terkait bahwa perkara yang menyeret Oknum PNS tersebut ada juga ditangani Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjungkarang Barat, Binsar belum mengetahuinya.
"Saya belum tahu kalau dia (APR) selain dilaporkan di Polda, juga dilaporkan di Polresta dan Polsek TKB. Nanti coba saya pelajari dulu, yang di Polresta dan Polsek, dia (APR) tindak pidananya seperti dka," jelasnya.
Untuk diketahui, APR telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana bidang Perumahan dan Lingkungan Hidup.
APR yang juga merupakan pemilik CV GSC selaku pengembang, mendirikan bangunan diatas lahan milik korban Fendi (55), warga Kotabaru, Tanjungkarang Timur. Bahkan pembangunan yang dilakukan APR, tanpa seizin atau mengantongi izin dari instansi terkait.
Berdasarkan data yang dihimpun Kupastuntas.co, APR ditetapkan sebagai tersangka sekitar bulan April 2018 lalu. Pasca penetapan sebagai tersangka, APR tidak dilakukan penahanan.
Menurut informasi, berkas perkara tersebut sempat dilimpahkan ke Jaksa Peneliti Kejati Lampung untuk diteliti, namun, dikembalikan lagi ke penyidik Polda karena dianggap belum lengkap.
Korban Fendi melalui kuasa hukumnya, David, menjelaskan, lahan yang disengketakan itu terletak di Jalan RA Basyid, Kelurahan Labuhan Dalam, Bandar Lampung. Luasnya sekitar 4.000 meter persegi, sesuai sertifikat hak milik (SHM) atas nama Fendi (korban).
“Jumlah rumah yang sedang dibangun sebanyak 24 unit, dengan tipe bervariasi, dan 10 unit ruko. Tapi, perusahaan milik APR itu tidak ada izin mendirikan bangunan atau siteplan yang sah,” kata David.
Bahkan kata David, ia telah menanyakan izin perumahan itu kepada Lurah setempat. Dan Lurah tersebut, lanjut David, mengakui tidak pernah memberikan tandatangan terkait izin perumahan tersebut.
“Lurah itu bahkan sudah memberikan surat teguran, tapi dia (APR) membangkang, dan mengatakan tidak butuh Lurah,” terangnya.
David menerangkan, bahwa pengaduan atau laporan ke Polda Lampung pada bulan September 2017 silam itu, pada intinya melaporkan dugaan tindak pidana sesuai Pasal 154 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan, yang berbunyi; ancaman dan larangan buat para pengembang agar tidak menjual satuan Lingkungan Perumahan yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya. Ancaman pidana buat para pengembang lima tahun penjara.
“Saya terima pemberitahuan dari Polda kalau dia (APR) sudah ditetapkan tersangka, dan informasi yang saya dapat bahwa berkasnya si APR bolak balik dari kejaksaan ke Polda, karena belum lengkap,” ujarnya.
Awal kasus ini bermula, terang David, saat kliennya Fendi melakukan pertemuan dengan APR pada Senin (06/11/2017) silam sekira pukul 14.00 WIB, untuk membahas masalah jual beli tanah.
Setelah itu, terjadilah kesepakatan harga. Namun, APR tak kunjung membayar, malah APR memberikan cek kosong sebesar Rp5 miliar. Selanjutnya, APR bersedia menyelesaikan sengketa dengan catatan korban bersabar menunggu bank mencairkan dana pinjaman.
“Ternyata cek itu tidak bisa dicairkan di Bank, lalu klien saya komplain ke APR,” kata dia.
Lalu, sambung David, kliennya tidak akan memberikan toleransi jika bermaksud mengangsur tanahnya, karena sudah hampir dua tahun menunggu janji akan dibayar.
Menurut David, tindakan APR telah menyalahi aturan hukum perumahan karena telah menjual satuan lingkungan perumahan yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya.
“Sudah ada korban yang telah mengangsur pembelian perumahan tersebut. Kalau nggak salah korbannya sudah membuat laporannya ke Polresta Bandar Lampung, karena waktu itu, klien saya dipanggil sebagai saksi atas laporan korban yang mengangsur itu. Kalau proses di Polresta, saya nggak tahu sudah sampai sejauhmana, karena disana (Polresta) bukan klien saya yang membuat laporan,” kata dia. (Oscar)
Berita Lainnya
-
PTPN I Komitmen Jaga Stabilitas Harga Karet Rakyat
Rabu, 12 Februari 2025 -
Bea Cukai Lampung Amankan 3,69 Juta Batang Rokok Ilegal
Rabu, 12 Februari 2025 -
31 Warga Telah Cek Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun di Bandar Lampung
Rabu, 12 Februari 2025 -
Enam Sekolah di Kecamatan Enggal Bandar Lampung Mulai Program Makan Bergizi Gratis 17 Februari
Rabu, 12 Februari 2025