Dapat Remisi Kemerdekaan, 12 Wabin Lapas Klas II Kalianda Bebas
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Sebanyak 12 orang warga binaan (wabin) di Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kalianda, Lampung Selatan, dinyatakan bebas, setelah mendapatkan remisi Kemerdekaan RI ke-37, (17/8/2018).
Plt Kepala Lapas Kelas II A Kalianda Muchamad Mulyana menjelaskan, total wabin Lapas setempat yang mendapatkan remisi kemerdekaan sebanyak 220 orang.
"Yang dinyatakan bebas 12 orang, tapi 1 orang masih menjalani subsider," ujarnya.
Baca Juga: ASN Hingga Honorer Pesawaran Tak Serius Ikuti Upacara Kemerdekaan RI
Ia menjelaskan, bila para wabin tersebut mendapatkan pemotongan masa tahanan remisi kemerdekaan selama 30 hari – 6 bulan.
Mulyana menambahkan, total penghuni lapas berjumlah 603 orang. Dimana, 357 merupakan narapidana dan 246 titipan kejaksaan dan polisi.
"Jumlah petugas kita di Lapas ini ada sebanyak 80 orang," katanya.
Baca Juga: Jadi Inspektur Upacara, Ini Pesan Donal Harris Sihotang
Pihaknya berharap, para wabin yang dinyatakan bebas dapat menjalani kehidupan yang lebih baik.
"Karena, selama berada di Lapas seluruh wabin kita berikan pembinaan kemandirian dan kepribadian yang akan menjadi bekal mereka saat hidup bermasyarakat," tandasnya. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Tanggapan Kepala BPN Kantah Lamsel Usai Kantornya Diperiksa Kejati Lampung
Jumat, 10 Januari 2025 -
Truk Fuso Muat Sapi Tabrak Mobil di Bakauheni Lamsel, 11 Orang Luka-luka
Jumat, 10 Januari 2025 -
ASDP Sebut Tarif Penyeberangan Bebas PPN 12 Persen
Kamis, 09 Januari 2025 -
Polisi Bekuk Satu Pembobol Toko di Candipuro Lamsel, 3 Pelaku DPO
Kamis, 09 Januari 2025