• Senin, 25 November 2024

Polres Lambar Ungkap 12 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

Kamis, 16 Agustus 2018 - 19.37 WIB
68

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Satres Narkoba Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil mengungkap Delapan orang jaringan Narkoba yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandar Lampung dan 4 tersangka lainnya.

Kapolres Lambar, AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa penagkapan Delapan pelaku tersebut bermula ketika pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap ES (20) di Jembatan Bellay, Pekon Mandiri Sejati, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) pada 14 agustus yang lalu dengan Barang Bukti (BB) narkoba jenis ganja seberat 7 ons.

"Delapan tersangka yang berhasil diamankan yaitu Es (20) warga Pekon Mandiri Sejati, Pesibar, RS (24) warga Kelurahan Negeri Jemanten Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur, YE (24) Pelajar asal Pekon Seranggas, Kecamatan Balik Bukit Lambar, MJ (21), MA (21), AH (24) yang merupakan warga Perumdam II Tanjung Raya Permai Bandar Lampung, RP (22) warga Way halim dan MB (17) warga sukarame Bandar Lampung," ungkapnya, Kamis (16/08/2018).

Penangkapan yang bermula dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba jenis ganja di Pesibar itu kata Kapolres sebetulnya berhasil megamankan 12 orang, namun Empat lainnya berstatus Nara Pidana (Napi) di Lapas setempat.

"Setelah kita lakukan penyetopan dan penggeledahan ternyata benar ditemukan 1 bungkus besar daun Ganja kering dibawah jok kendarannya. dan dari pengakuan tersangka barang tersebut didapat dari RS," kata Koplres.

Dengan bermodalkan itu, Lanjut Kapolres pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus tersebut dan tidak berselang lama pihaknya berhasil mengamankan RS di pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesibar dengan BB, satu buah tas ransel warna merah jambu yang di dalamnya berisi 2 paket narkotika jenis ganja yang dikemas berbentuk dadu dan persegi panjang.

"Kalau berdasarkan keterangan pelaku bahwa dirinya mendapatkan ganja tersebut dari sodara IB sebanyak dua kilogram namun sebagian telah dijual kepada Sodara YE," jelasnya.

Pihaknya pun kembali melakukan pengejaran berdasarkan keterangan dari tersangka yang telah diamankan. Dimana YE berhasil diamankan di Bandarlampung keesokan harinya, Rabu (15/08/2018) di Perum Puri Gading Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung. Serta dari hasil pengembangan selanjutnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan 6 orang tersangka dan Empat lagi bersetatus sebagai narapidana di Lapas Rajabasa. (Iwan)

Editor :