Pemkab Pesibar Memenangkan Perkara Tanah Labuhan Jukung dan Lapangan Merdeka.

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Menindaklanjuti perkara nomor 7/G/2018/PTUN-BL telah dilaksanakan proses persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap objek perkara tanah labuhan jukung dan tanah sepak bola (lapangan merdeka) dari mulai pemeriksaan persiapan (18 April 2018) sampai keputusan akhir di pengadilan tingkat pertama, Kamis (16/08/2018).
Pada sidang agenda pembacaan keputusan dalam perkara dengan nomor 7/G/2018/PTUN-BL tersebut (16/08/2018) Pemkab Pesisir Barat selaku tergugat II diwakili oleh penerima kabag hukum kuasa Edwin Kastolani Burtha, S.H., M.P, Riki Nopiansyah,S.IP. dan R.B.R Jalewangan, M.H.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan keputusan tersebut diputuskan, bahwa gugatan Masri Noor yang dikuasakan kepada Rahman Kholid dan Partners dinyatakan “DITOLAK".
Bahwa hak erpacht yang kemudian dikonversi menjadi Hak Guna Usaha (HGU) telah berakhir sejak tanggal 24 Spetember 1980 sesuai dengan • Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijakan Dalam Rangka Pemberian Hal Baru Atas Tanah Konversi Hak-Hak Barat.
Dengan hasil keputusan majelis hakim PTUN Bandar Lampung tersebut maka Pemeritah Kabupaten Peisir Barat memenangkan perkara nomor 7/G/2018/PTUN-Bl dan tanah labuhan jukung dan tanah sepak bola (lapangan merdeka) merupakan milik sah pemerintah kabupaten pesisir barat. (Nova)
Berita Lainnya
-
Kebakaran Hanguskan 10 Ruangan MTs NU Krui Pesisir Barat, Kerugian Ditaksir Capai Rp3 Miliar
Minggu, 12 Oktober 2025 -
Polisi Tangkap 7 Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Anak di Pesibar Lampung
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
Pemkab Pesisir Barat Gandeng Unsri untuk Penuhi Kebutuhan Dokter Spesialis
Minggu, 05 Oktober 2025 -
Bawaslu Ungkap 50 Data Pemilih Bermasalah, KPU Pesisir Barat Diminta Tindaklanjuti
Kamis, 02 Oktober 2025