Paripurna Penetapan Arinal-Nunik Diundur?
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Paripurna penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik) yang semula direncanakan pada 20 Agustus kemungkinan akan diundur lantaran surat arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI tentang sinkronisasi visi dan misi calon baru saja diterima oleh pihak DPRD Provinsi Lampung..
Demikian dikatakan Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal, saat diwawancara usai rapat paripurna DPRD mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Jokowi dalam rangka HUT ke-73 Republik Indonesia, di Kantor DPRD Provinsi Lampung, Kamis (16/8).
"Surat dari Kemendagri baru kita terima hari ini, kita tunda seminggu sampai dua minggu kedepan untuk memberi waktu koordinasi antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan Gubernur terpilih," ujarnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mengagendakan pelantikan Arinal-Nunik pada Juni 2019.
Karena menurutnya pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada serentak tahun 2018 tidak boleh diundur atau dimajukan karena hal itu sudah menjadi ketentuan dalam aturan dan undang-undang yang berlaku. (Erik)
Berita Lainnya
-
Bupati Hamartoni Tekankan Peran Strategis MUI sebagai Perekat Persatuan di Lampung Utara
Kamis, 12 Februari 2026 -
Pemprov Lampung-KPK Perkuat Tata Kelola, Lampung Naik ke Peringkat 5 Nasional MCSP
Kamis, 12 Februari 2026 -
Isu Penghapusan TKBM Mengemuka, Wamenaker: Manusia Tak Bisa Diganti Robot
Kamis, 12 Februari 2026 -
FKMPB Soroti Akses Sekolah dan Infrastruktur di Panjang Bandar Lampung
Kamis, 12 Februari 2026









