Paripurna Penetapan Arinal-Nunik Diundur?
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Paripurna penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik) yang semula direncanakan pada 20 Agustus kemungkinan akan diundur lantaran surat arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI tentang sinkronisasi visi dan misi calon baru saja diterima oleh pihak DPRD Provinsi Lampung..
Demikian dikatakan Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal, saat diwawancara usai rapat paripurna DPRD mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Jokowi dalam rangka HUT ke-73 Republik Indonesia, di Kantor DPRD Provinsi Lampung, Kamis (16/8).
"Surat dari Kemendagri baru kita terima hari ini, kita tunda seminggu sampai dua minggu kedepan untuk memberi waktu koordinasi antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan Gubernur terpilih," ujarnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mengagendakan pelantikan Arinal-Nunik pada Juni 2019.
Karena menurutnya pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada serentak tahun 2018 tidak boleh diundur atau dimajukan karena hal itu sudah menjadi ketentuan dalam aturan dan undang-undang yang berlaku. (Erik)
Berita Lainnya
-
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026








