• Kamis, 28 November 2024

Berkas Lengkap, Polsek Limau Limpahkan Pelaku Curat ke Kejaksaan Negeri Tanggamus

Kamis, 16 Agustus 2018 - 09.49 WIB
115

Kupastuntas.co, Tanggamus – Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), Amri (23), warga Pekon Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus dilimpahkan bersama barang bukti kejahatannya oleh Polsek Limau Polres Tanggamus kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu (15/8/2018) siang.

Kapolsek Limau, Iptu Rumanizar mengungkapkan pelimpahan sesuai surat Kejaksaan Negeri Tanggamus nomor B/822/N.8.16/Epp.1/08/2018, tanggal 15 Agustus 2018, perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Amri telah lengkap.

Baca Juga: Geger, Warga Temukan Mayat Pria di Pemandian Belerang Kalianda

"Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan," ungkap Iptu Rukmanizar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Kamis (16/8/2018) pagi.

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan, sebelumnya tersangka ditangkap Anggota Polseksubsektor Kelumbayan Polsek Limau di pasar Jatiringin, pada Kamis (26/4/2018) pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Fenomena Dinasti Politik Warnai Pileg 2019 di Lampung

Adapun, pencurian yang dilakukan tersangka pada Rabu (25/4/2018) bersama dua rekannya berinisial M dan J, dengan mencongkel jendela depan rumah korban menggunakan linggis sekitar pukul 01.30 WIB kemudian mengambil sejumlah barang korban.

"Barang korban berupa 3 HP, uang Rp500 ribu, jam tangan serta tas berisi BPKB mobil, buku tabungan, dan ATM bank Eka, juga berkas PNS milik istri korban," jelasnya.

Baca Juga: Pelaku Teror Transmart Lampung Mengaku Bawa Bom Sungguhan 

Atas kejahatannya tersangka terancam pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Terhadap kedua pelaku yang melarikan diri masih dilakukan pencarian dan telah ditetapkan DPO," tandasnya. (Sayuti)

Editor :