Sosialisasi Over Dimensi dan Over Load Kendaraan, Dishub Mesuji: Pekan Depan Penertiban
Kupastuntas.co, Mesuji – Dinas Perhubungan (Dishub) Mesuji gelar sosialisasi batas over dimensi dan over load (kelebihan beban) kendaraan yang dapat melintas di ruas jalan wilayah setempat.
"Ini kami sosialisasi terkait batas over dimensi dan over load kendaraan, sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan," ujar Kadis Perhubungan Mesuji, Widada kepada Kupastuntas.co, Rabu (15/8/2018).
Baca Juga: Bupati Winarti Serahkan Bantuan Operasional PAUD di Kampung Menggala
Dikatakan Widada, dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 277 berkaitan dengan over dimensi akan dikenakan sanksi 1 tahun penjara atau denda Rp24 juta.
"Kemudian pasal 274, kaitannya dengan pengrusakan jalan, sanksinya juga sama dengan pasal 277," imbuhnya.
Baca Juga: Tiga Komisoner Bawaslu Lampung Barat Dilantik
Setelah sosialisasi ini, sambung Widada, pada pekan mendatang pihaknya akan melibatkan kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penertiban kendaraan yang over dimensi dan over load.
"Pekan depan penertiban, kami melibatkan kepolisian dan Satpol PP juga," pungkasnya. (gst)
Berita Lainnya
-
DPC PDI Perjuangan Mesuji dan Tubaba Tegaskan Kesiapan Total Sambut Konferda
Rabu, 03 Desember 2025 -
Operasi Zebra 2025 di Mesuji: 4.330 Pengendara Ditegur, 196 Ditilang
Senin, 01 Desember 2025 -
Syarat Koperasi Belum Rampung, Dana Desa 47 Desa di Mesuji Masih Tertahan
Kamis, 27 November 2025 -
Pemkab Mesuji Luncurkan SIMANTAP untuk Percepat Penyusunan Agenda dan Tingkatkan Akuntabilitas
Rabu, 26 November 2025









