PT KAI Sosialisasi Aset ke Warga Bantaran Rel Desa Rengas Lamteng
![](https://www.kupastuntas.co/files/WhatsApp-Image-2018-08-15-at-20.40.00.jpeg)
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 45 warga kelurahan Rengas, Kec. Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, antusias mengikuti sosialisasi tentang pengelolaan aset PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Rabu (15/8/2018).
Mereka merupakan warga yang selama ini menempati rumah perusahaan dan lahan aset PT KAI disepanjang bantaran rel KA. Sosialisasi digelar di stasiun Rengas dipimpin langsung oleh Senior Manajer Penjagaan dan Pengusahaan Aset PT KAI Divre IV Tanjungkarang M Arif Nurul Falah.
Hadir pula pada acara sosialisasi tersebut Kapolsek Gunung Sugih, Iptu Yuswanto, Sekretaris Kecamatan Bekri, Danramil yang diwakili Babinsa dan Kadus Rengas, Rakam.
Sekretaris Camat Bekri, Imron dalam sambutannya menilai sangat penting pertemuan ini, mengingat permasalahan pemukiman yang menggunakan lahan aset di bantaran KA sudah berjalan sejak lama. Selama ini PT. KAI sudah memberikan kesempatan masyarakat untuk menghuninya akan tetapi harus mengikuti aturan yang berlaku dan bersedia membayar sewa lahan dengan harga sesuai kesepakatan bersama.
Sementara dalam sambutannya Arif mengatakan bahwa sosialisasi ini dilakukan karena PT. KAI ditugaskan oleh negara bukan hanya untuk menjaga aset yang dimilikinya tapi juga diwajibkan untuk mendayagunakan aset tersebut sesuai UU dan peraturan yang berlaku.
"Sehingga menghasilkan pendapatan yang disetorkan ke perusahaan dan sebagian pendapatan tersebut disetorkan kepada negara berupa dividen atau PNBP (pendapatan negara bukan pajak)," kata Arif.
Ditegaskan pihaknya tidak akan pernah melakukan penggusuran seperti yang diisukan, hal itu dilakukan selama warga yang menempati aset PT KAI tertib melaksanakan hak dan kewajibannya yang tertuang dalam ikatan kontrak.
Setelah mendengarkan penjelasan PT KAI, warga sepakat untuk siap dan akan koopearatif apabila dilakukan ikatan kontrak sewa aset KAI, hanya mereka minta dipertimbangkan dalam hal biaya sewanya agar terjangkau dan tidak memberatkan.
"Untuk yang digunakan sebagai rumah tinggal tentu lebih ringan sewanya dibanding untuk kepentingan komersial atau niaga”, jelas Arif.
Manager Humas Divre IV, Sapto Hartoyo yang ikut dalam sosialisasi mengatakan kalau sosialisasi ini sangat penting karena masyarakat penghuni tanah kereta api harus tau hak dan kewajibannya, jangan sampai ada orang lain yang tidak mengerti permasalahan aset di PT. KAI menawarkan bisa membantu mengurus sertifikat tanah yang dihuni.
”Jangan sampai nanti kalau ada permasalahan hukum yang rugi warga sendiri, sementara yang ingin membantu lari dari tanggung jawab”, himbaunya. (Rls)
Berita Lainnya
-
Bea Cukai Lampung Amankan 3,69 Juta Batang Rokok Ilegal
Rabu, 12 Februari 2025 -
31 Warga Telah Cek Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun di Bandar Lampung
Rabu, 12 Februari 2025 -
Enam Sekolah di Kecamatan Enggal Bandar Lampung Mulai Program Makan Bergizi Gratis 17 Februari
Rabu, 12 Februari 2025 -
Hari Ketiga Operasi Keselamatan di Lampung, Polisi Tindak 2.153 Pelanggar Lalu Lintas
Rabu, 12 Februari 2025