• Rabu, 12 Februari 2025

Polda Lampung Menangkan Dua Gugatan Praperadilan

Rabu, 15 Agustus 2018 - 13.12 WIB
134

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Berdasarkan putusan hakim, Polda Lampung telah berhasil memenangkan dua gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Agung, Kabupaten Tanggamus dan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1 A, Kota Bandar Lampung.

Sidang praperadilan yang berlangsung di Kota Agung adalah tentang keabsahan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan permohonan tersangka kasus curas, atas nama Suherman.

Sementara, sidang praperadilan yang berlangsung di Kota Bandar Lampung adalah tentang keabsahan tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan permohonan tersangka kasus penipuan dan penggelapan atas nama Andrie Yuska.

Kasubdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan, hasil sidang tersebut menolak permohonan gugatan dari tersangka.

Kasus yang digugat di Tanggamus itu, lanjutnya, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B-950/XII/2014/Polda LPG/Res Lamsel/Sek Gedong Tataan, Tanggal 19 Des 2014 tentang Tindak Pidana Curas.

Dan, di Bandar Lampung adalah sesuai sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-1247/X/2017/Polda LPG/SPKT, Tgl 31 Okt 2017 Tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.

"Dinyatakan tindakan upaya paksa dari penyidik adalah sah. Permohonan gugatan tersangka ditolak hakim," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (15/8).

Sehingga lanjut Ruli, kemenangan praperadilan itu membuktikan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung tidak hanya bisa dan mampu mengungkap berbagai kasus yang terjadi di Provinsi Lampung.

"Namun upaya dan tindakan yang dilakukan dalam rangka proses penyelidikan dan penyidikan khususnya upaya paksa berupa pemanggilan, penangkapan, penahanan serta penggeledahan dan penyitaan serta penetapan tersangka senantiasa berdasar atas prosedur tetap yang disesuaikan pada peraturan perundangan-undangan yang ada," tandasnya. (Kardo)

Editor :