Nanang Ermanto : Gali PAD Jangan Gunakan Teknik Parkir
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Nanang Ermanto memimpin rapat koordinasi (rakor) bulanan perdana setelah secara resmi mengemban jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan.
Rapat yang digelar di Aula Sebuku Rumah Dinas Bupati, Selasa (15/8/2018) diikuti oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan beberapa kantor/instansi vertikal di kabupaten berjuluk Gerbang Krakatau itu.
Salah satu hal yang disoroti oleh politisi PDI-P itu yakni masalah soal pendapatan asli daerah (PAD).
BACA : Mobil yang Hilang di Dinkes Pesawaran Ditemukan, Ternyata Ini Penyebabnya
BACA : Begini Kronologis Tewasnya Pasutri di Pesibar Akibat Serangan Gajah Liar
Dimana, Ia menyampaikan sejauh ini proses penyerapan potensi PAD hanya menggunakan manajemen parkir, yang hanya terpaku pada potensi yang itu-itu saja.
"Saya tidak mau lagi penyerapannya menggunakan teknik parkir. Contohnya seperti di Indomaret, yang lahan parkirnya sangat terbatas. Harusanya ada inovasi dari masing-masing OPD untuk ini," kata Nanang.
Ia menekankan, pihak-pihak terkit untuk merumuskan formula terkait dengan data potensi-potensi yang dapat meningkatkan nilai PAD Lampung Selatan.
BACA : Waduh, Ketua Kelompok Nelayan Ini Diduga Jual Kapal Bantuan Pemerintah
BACA : Ironis, Banyak Bacaleg DPR RI Dapil Lampung Bukan Putra Asli Daerah?
"Kalau (capaian) ini besar, tentu rakyat juga akan sejahtera," kata mantan anggota DPRD Lampung Selatan dua priode itu.
Nanang pun menegaskan, agar pihak kecamatan turut andil dalam membantu OPD terkait dalam meningkatkan target PAD Lampung Selatan.
"Sekarang ini tidak ada lagi yang bersikap egois-egosisan. Semuanya harus bersama dan saling menopang," tandasnya. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Nyoblos di TPS II Way Galih, Nanang Ermanto Tegaskan Komitmen Menangkan Pilkada dengan Aman dan Damai
Rabu, 27 November 2024 -
Bawaslu Lamsel Temukan Kekurangan Surat Suara Saat Pencoblosan di Sejumlah Kecamatan
Rabu, 27 November 2024 -
H-1 Pencoblosan Pilkada Lamsel, Bawaslu Copot 15 Ribu APK
Selasa, 26 November 2024 -
Sofyan Divonis Mati, Penasehat Hukum Siapkan Alat Bukti Baru Saat Banding Nanti
Selasa, 26 November 2024