Berkas Perkara Peneror Transmart Lampung Masuk ke Kejati
![](https://www.kupastuntas.co/files/WhatsApp-Image-2018-08-15-at-11.54.27.jpeg)
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Bintang Andromeda (25), Peneror Transmart Lampung di Jalan Sultan Agung, Way Halim, saat ini berada di Kejati Lampung, Rabu (15/8/2018).
Pantauan Kupastuntas.co, Bintang Andromeda duduk di kursi dengan tangan terborgol. Didampingi Panit I Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Aiptu Gopur Suhaya dan Jaksa Fungsional Kejati Lampung, Agus Priambodo.
Baca Juga: Pemprov Lampung Dukung Ekonomi Syariah
Kasipenkum Kejati Lampung, Ari Wibowo membenarkan kehadiran Bintang Andromeda di Kejati Lampung.
Dia menjelaskan, Bintang Andromeda sedang menjalani proses pelimpahan tahap dua berisi berkas perkara dan tersangka.
"Jadi, saat ini pihak Polda sudah melimpahkan berkas tahap II ke kita, sudah P21. Bintang akan kami tahan di Rutan Way Hui per hari ini (Rabu, 15/8/2018) hingga 3 Desember 2018," kata Ari.
Ari menyatakan, selain Bintang, disertakan juga sejumlah barang bukti.
"Selain tersangka, ada juga barang bukti berupa kabel, sumbu bakar, dan paku enam buah, kaleng minuman, lakban dan kotak hitam," ungkapnya.
Bintang Andromeda sebelumnya melakukan tindakan teror di Transmart Lampung, Selasa (15/5/2018) lalu.
Baca Juga: Perda Adat Dorong Pemkot Bandar Lampung Melestarikan Kampung Tua
Saat itu, kepolisian dan masyarakat digegerkan dengan penemuan benda yang diduga bom di Transmart Way Halim. Pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan lokasi dan mengevakuasi benda tersebut.
Ratusan personil gabungan dari Polresta, Satlantas, Brimob dan satuan lainnya turun ke lokasi untuk melakukan sterilisasi. Jalan Wan Abdul Rahman Way Halim ditutup radius sekitar 200 meter. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Rektor Unila Lantik Pejabat Baru Tahap Tiga Berdasarkan Perubahan SOTK
Rabu, 12 Februari 2025 -
Hindari Penahanan, Disdikbud Lampung Tetapkan 31 Lokasi Pengambilan Ijazah Alumni
Rabu, 12 Februari 2025 -
Kondisi Terkini Sabah Balau dan Sukarame Pasca Penertiban
Rabu, 12 Februari 2025 -
43 Rumah Ditertibkan, Bey Sujarwo Sebut Warga Tidak Miliki Legal Standing
Rabu, 12 Februari 2025