290 Ormas dan LSM Tak Lagi Terdaftar di Kesbangpol Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung mencatat ada sebanyak 290 organisasi masyarakat (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Provinsi Lampung yang dinyatakan sudah tak aktif lagi.
Pendataan ulang tersebut sebagai langkah tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 56, 57, 58 tahun 2017 yang mencakup tentang penertiban ormas dan LSM.
Dari sebanyak 560 ormas dan LSM yang terdaftar di Kesbangpol Provinsi Lampung, setelah ditertibkan dengan mengonfirmasi ulang keaktifannya satu-persatu sehingga menyusut tinggal tersisa 270 ormas dan LSM per Agustus 2018.
"Perlu kita tertibkan karena Permendagrinya sudah turun dan perlu dibenahi, kalau sudah tidak bisa dihubungi berarti ormas tersebut sudah tak aktif, karena kita akan melaporkan jumlah rill ormas dan LSM di Lampung ke Kemendagri," ujar Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Lampung, Irwan Sihar Marpaung dalam pembinaan dan kemitraan ormas, di Ruang Abung Gedung Balai Keratun, Rabu (15/8).
Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan pengurus ormas tak ingin lagi mendaftarkan ulang lembaganya, salah satu diantaranya adalah tujuan ormas yang sudah tercapai.
Namun ia berpesan kepada seluruh ormas dan LSM untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai perintah Permendagri bahwa ormas wajib melaporkan kegiatannya selama enam bulan sekali. Dan pihaknya juga siap membina ormas ketika memang dibutuhkan. (Erik)
Berita Lainnya
-
Bupati Hamartoni Tekankan Peran Strategis MUI sebagai Perekat Persatuan di Lampung Utara
Kamis, 12 Februari 2026 -
Pemprov Lampung-KPK Perkuat Tata Kelola, Lampung Naik ke Peringkat 5 Nasional MCSP
Kamis, 12 Februari 2026 -
Isu Penghapusan TKBM Mengemuka, Wamenaker: Manusia Tak Bisa Diganti Robot
Kamis, 12 Februari 2026 -
FKMPB Soroti Akses Sekolah dan Infrastruktur di Panjang Bandar Lampung
Kamis, 12 Februari 2026









