• Rabu, 26 Juni 2024

Dinilai Tak Penuhi Syarat, KPU Bandar Lampung Pastikan Bacaleg PSI di Dapil 5 dan 6 Kosong

Senin, 13 Agustus 2018 - 13.59 WIB
108

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Kasubag teknis pemilu dan Hupmas, Badarudin Amir menerangkan bahwa KPU terpaksa mengosongkan bacaleg dari PSI yang berada di dapil 5 dan 6 dikarenakan terdapat bacaleg pada dapil tersebut banyak yang Tidak Memenuhi Syarat (TSM), khususnya pada caleg perempuan sehingga tidak memenuhi syarat pencalon 30% perempuan.

"Iyas dari PSI dapil 5 dan 6 kosong total, Karena keterwakilan perempuan tidak terpenuhi yang notabennya sebagai syarat pencalonan," ungkapnya, Senin (13/08/2018).

Badarudin juga menerangkan mungkin salah satu kelemahan dari PSI adalah kurang menjaga penetapan caleg perempuan itu atau tidak mengetahui secara mendalam mengenai persyaratan caleg perempuan, karena pencalon  1 perempuan hilang berdampak 2 caleg lebih hilang baik itu laki-laki maupun perempuan.

Baca Juga: Antisipasi Kebakaran Hutan, BPBD Lampung Jalin Koordinasi Sampai Ke Tingkat Masyarakat

"Pencoretan ini dilakukan karena partai tersebut melakukan pelanggaran syarat pencalonan yang diharuskan ada 30%, bukan syarat caleg seperti SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang bersifat pribadi," kata dia.

"Jadi kalau dalam dapil itu hanya ada dua perempuan dan satunya dicoret, berarti sisa satu itu tidak sah, tetapi apabila dalam dapil itu ada 3 caleg perempuan, dicoret satu kemudian yang tersisa dua caleg perempuan, itu masih bisa diikutsertakan," tandasnya. (Sule)

Editor :