Dinilai Tak Penuhi Syarat, KPU Bandar Lampung Pastikan Bacaleg PSI di Dapil 5 dan 6 Kosong
![](https://www.kupastuntas.co/files/WhatsApp-Image-2018-08-13-at-13.34.17.jpeg)
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Kasubag teknis pemilu dan Hupmas, Badarudin Amir menerangkan bahwa KPU terpaksa mengosongkan bacaleg dari PSI yang berada di dapil 5 dan 6 dikarenakan terdapat bacaleg pada dapil tersebut banyak yang Tidak Memenuhi Syarat (TSM), khususnya pada caleg perempuan sehingga tidak memenuhi syarat pencalon 30% perempuan.
"Iyas dari PSI dapil 5 dan 6 kosong total, Karena keterwakilan perempuan tidak terpenuhi yang notabennya sebagai syarat pencalonan," ungkapnya, Senin (13/08/2018).
Badarudin juga menerangkan mungkin salah satu kelemahan dari PSI adalah kurang menjaga penetapan caleg perempuan itu atau tidak mengetahui secara mendalam mengenai persyaratan caleg perempuan, karena pencalon 1 perempuan hilang berdampak 2 caleg lebih hilang baik itu laki-laki maupun perempuan.
Baca Juga: Antisipasi Kebakaran Hutan, BPBD Lampung Jalin Koordinasi Sampai Ke Tingkat Masyarakat
"Pencoretan ini dilakukan karena partai tersebut melakukan pelanggaran syarat pencalonan yang diharuskan ada 30%, bukan syarat caleg seperti SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang bersifat pribadi," kata dia.
"Jadi kalau dalam dapil itu hanya ada dua perempuan dan satunya dicoret, berarti sisa satu itu tidak sah, tetapi apabila dalam dapil itu ada 3 caleg perempuan, dicoret satu kemudian yang tersisa dua caleg perempuan, itu masih bisa diikutsertakan," tandasnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
PPATK Temukan Perputaran Dana Pemilu Capai Rp 80 Triliun, Sejumlah Hasil Pemeriksaan Diserahkan ke KPK
Rabu, 26 Juni 2024 -
Gerindra Beri Rekomendasi Sejumlah Cakada Lampung Diperkirakan Agustus
Senin, 24 Juni 2024 -
Bawaslu Prediksi Sebaran Berita Hoax Meningkat Jelang Pilkada 2024
Senin, 24 Juni 2024 -
Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 Dimulai Besok, Diawali ke Tokoh Masyarakat
Minggu, 23 Juni 2024