• Minggu, 22 Desember 2024

10 Pemburu Beruang di Pesibar Dibekuk, Ini Kata Kapolda

Senin, 13 Agustus 2018 - 16.50 WIB
232

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Tim Gabungan Polsek Bengkunat Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil membekuk sepuluh pelaku pemburu satwa liar yang dilindungi, pada Sabtu dan Senin (11 dan 13/08/2018).

Kapolda Lampung Irjen Suntana yang didampingi Kapolres Lambar AKBP Tri Suhartanto dan Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono menggelar konferensi pers di Polsek setempat, Senin (13/08/2018).

BACA: HUT RI ke-73, Kerabat Lampung Gelar Upacara Bendera dan Pesta Rakyat

BACA: Pengumuman DCS Anggota DPRD Tubaba Pemilu 2019

Dijelaskan Suntana, pada hari Sabtu (11/08/2018) tim gabungan yang terdiri dari Polsek Bengkunat, Petugas Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Konservasi Alam Liar Tambling (TWNC), Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Seksi Wilayah III Palembang, mengamankan empat pelaku yakni, Hendra (63), Mardiansyah (38), Antoni (60), dan Fahrizal (54).

Kemudian, pada hari Senin (13/08/2018) dilakukan penangkapan terhadap Toha (36), Wibowo (39), Susiono (35), Musef (29), Gareng (24), dan Arianto (38).

Menurut Suntana, modus yang digunakan para pelaku yakni melakukan perburan terhadap beruang madu, dengan cara melakukan penembakan dan juga menggunakan jerat saat berkebun.

Setelah mendapatkan beruang kemudian dilakukan pengopsetan (dikuliti) dan kemudian dijual.

BACA: Kejati Lampung Rilis 21 Terpidana Mati dan Seumur Hidup

BACA: Oknum Dosen Diduga Cabuli Mahasiswa di Lampung Sudah Ditahan

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa dua lembar kulit beruang utuh, satu ekor beruang yang sudah di opset, 7 senapan angin jenis gejluk,dua buah pisau, satu buah senter dan juga satu buah tombak.

Kepada para pelaku dikenakan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda seratus juta. (Nova)

Editor :