Sah! KPU Lampung Tetapkan Arinal-Nunik Pemenang Pilgub Lampung

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung No Urut 3 Arinal Junaidi dan Chusnunia Chalim telah sah ditetapkan sebagai pemenang dalam pemilihan Gubernur Provinsi Lampung 2018.
Hal ini disampaikan langsung oleh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Nanang Trenggono dalam rapat pleno terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Ballroom Hotel Novotel Bandar Lampung, Minggu (12/08/2018).
Hal tersebut tertuang dalam berita acara rapat pleno penetapan Gubenur dan Wakil Gubernur terpilih dengan Nomor 392/PL.03.7-BA/03/PROV/VIII/2018 yang menyatakan bahwa pasangan Arinal Junaidi dan Chusnunia menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dengan perolehan suara sebesar 1.548.506 dengan persentase sebanyak 80%.
"Sesuai berita acara tersebut, KPU Provinsi Lampung menetapkan Arinal-Nunik sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam pilgub 2018 yang sah," ungkap Nanang saat memimpin rapat. (Sule)
Berita Lainnya
-
Ismet Roni: Belanja Pegawai Pemprov Lampung di APBD Perubahan 2025 Lewati Batas
Senin, 18 Agustus 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Serahkan Smart Roaster Berbasis IoT untuk UMKM Kopi Supri
Senin, 18 Agustus 2025 -
Lampu Tenaga Surya Mahasiswa Teknokrat Terangi Boulevard Masjid Agung Al-Hijrah Kota Baru Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025