• Selasa, 26 November 2024

Polisi Terus Dalami Kasus Narkoba Oknum PNS Lapas Way Kanan

Minggu, 12 Agustus 2018 - 10.51 WIB
157

Kupastuntas.co, Way Kanan - Hingga kini, penyidik Narkoba Polres Way Kanan masih belum mengungkap tersangka baru, dalam penanganan kasus oknum PNS Lapas Way Kanan yang ditangkap karena diduga menguasai 30 gram sabu-sabu pada Rabu (7/8) malam, sekira pukul 22.00 WIB lalu, di Lapas kelas II B Way Kanan.

Kasat Narkoba Iptu Yofi Wiraberata, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh terkait kasus tersangka Gris Aka Putra (29) warga Blambangan Umpu, seorang PNS Lapas Way Kanan, yang menjadi tersangka atas barang bukti sabu 30 gram yang diamanakan pihaknya dalam penyergapan empat hari yang lalu.

“Belum, masih lidik lanjutan,”ujar Kasat mengenai perkembangan kasus Aka, ketika dikonfirmasi via telpon, Minggu (12/8/2018).

BACA : Paytren Lebarkan Sayap ke Bisnis Media, Yusuf Mansur Beli Saham Tempo.co

BACA : DPRD Tak Mau Lantik Calon Bermasalah

Kasat menambahkan, lidik lanjutan itu, salah satunya untuk menambahkan terkait asal muasal narkoba yang dikuasai tersangka. Kemudian, menambahkan tersangka baru serta pengungkapan bukti status tersangka yang bukan hanya sebagai pemilik sabu 30 gram itu sendiri.

“Kami masih terus melakukan penyelidikan. Semoga kami bisa membongkar jaringan sindikat narkoba di Lapas Way Kanan,”pungkasnya.

BACA : Ombudsman Minta Kabupaten Pesawaran Tingkatkan Layanan Publik

BACA : Ridho: Asian Games 2018 Kesempatan Lampung Promosikan Pariwisata Andalan

Sekedar mengingatkan, Gris Aka Putra ditangkap karena diduga menyimpan, menguasai dan membawa narkoba jenis sabu seberat 30 gram saat hendak memasuki kantor Lapas.

Atas perbuatannya, Aka seorang PNS Lapas Way Kanan itu bukan hanya sekedar menahan malu, ia juga terancam kehilangan status PNS nya. Jika terbukti, Aka minimal dihukum penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun atas kasus kepemilikan narkotika. (Indro)

Editor :