• Kamis, 28 November 2024

Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ditangkap, Satu Lagi Buron

Minggu, 12 Agustus 2018 - 12.00 WIB
75

Kupastuntas.co, Tanggamus - Seorang pencuri rumah kosong berinisial MR (23),  ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, Jumat (10/8/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.

Tersangka MR yang sudah sebulan menjadi target operasi (TO) polisi usai melakukan pencurian di rumah kosong milik korban Dela Puspita Sari (26), di Pekon Tekad,  Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus, pada hari Minggu, tanggal 8 Juli 2018 lalu.

Saat beraksi tersangka bersama rekannya HR yang sampai saat ini masih buron. Dari rumah korban komplotan garong ini menggasak satu unit TV LED 24 Inch, satu unit Play Station, satu unit Handphone Nexstrone dan satu tas merk Eiger.

"Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp15 juta dan melapor ke Polsek Pulaupanggung," ujar Kapolsek Pulaupanggung,  AKP Budi Harto, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP I Made Rasma, Minggu (12/8/2018).

Berbekal laporan tersebut, kata Budi Harto pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan kecurigaan mengarah kepada MR dan HR.

"Kemudian dibantu aparat Polsek Kotaagung, kami berhasil menangkap tersangka MR tanpa perlawanan di rumahnya di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, hari Jumat (10/8/2018) sekitar pukul 16.00 WIB," katanya.

Dari tersangka MR, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yaitu satu unit TV LED 24 Inch, satu unit Play Station, satu Handphone Nexstrone dan satu tas merk Eiger.

AKP Budi Harto menjelaskan modus para pelaku dengan mendatangi rumah sasaran, lalu mengintai rumah korban. Setelah diketahui rumah dalam keadaan kosong para pelaku lantas berbagi peran (tugas). Pelaku  HR  bertugas masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu rumah korban dengan dicongkel.

"Sedangkan MR berperan mengawasi situasi sekaligus bertugas menunggu diluar rumah korban untuk mengumpulkan dan mengangkut barang curian milik korbannya," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pulaupanggung, terhadap pelaku yang belum tertangkap dan barang bukti lain masih dilakukan pencarian.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Budi. (Sayuti)

Editor :