Modus Keracunan, Kawanan Ini Peras Owner Apotek di Tanggamus
![](https://www.kupastuntas.co/files/1-95.jpg)
Kupastuntas.co, Tanggamus - Dua orang laki-laki, BS (43) dan AB (38), keduanya warga Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus diamankan aparat Polsek Sumberejo, karena memeras pemilik Apotek di Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, Jumat (10/08/2018).
Polisi juga masih memburu seorang pelaku lain berinisial SL (40) yang juga warga Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Sumberejo, AKP M. Samsari mengatakan, dalam aksi pemerasan terhadap korban Supriyono (38), pemilik Apotek Arsya Darma di Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, pelaku BS, AB dan SL pada hari Selasa tanggal 3 April 2018 sekira pukul 11.00 WIB datang ke Apotek Arsya Farma.
BACA: Pasar Pulung Kencana 2 Kali Kebakaran, Praktisi Hukum Minta Ini ke Polisi
BACA: MK Tolak Gugatan Hasil Rekap KPU Lampung atas Paslon 1 dan 2
Kepada Supriyono, pemilik Apotik, para pelaku menuduh korban menjual obat kedaluwarsa yang mengakibatkan anak pelaku SL (DPO) yang berumur setahun keracunan setelah diberi obat yang dibeli dari apotek tersebut, dan harus dirawat di Rumah Sakit Panti Secanti (RSPS) Gisring.
"Para pelaku ini kemudian mengancam korban Supriyono dan meminta uang sebesar Rp5 juta, dengan dalih ganti rugi karena anak SL yang kini DPO mengalami keracunan usai diberi obat yang dibeli di apotek milik korban," kata Samsari, Minggu (12/08/2018).
Selanjutnya, kata Samsari, korban yang merasa terancam dan takut kepada para pelaku, akhirnya memberikan uang yang diminta para pelaku. Korban yang curiga langsung mendatangi Rumah Sakit Panti Secanti Gisting untuk mengecek kebenaran jika anak SL dirawat karena keracunan obat.
"Setelah dicek ternyata anak yang katanya keracunan obat itu hanya sakit biasa. Korban lalu melaporkan perbuatan para pelaku ke Polsek Sumberejo," jelas AKP Samsari.
Sementara berdasarkan pengakuan keduanya tersangka, uang hasil pemerasan tersebut dibagi antara pelaku BA mendapatkan bagian Rp1,5 juta, AB mendapat Rp1,6 juta dan SL mendapat Rp1,9 juta.
BACA: Serupa dengan MK, Bawaslu RI juga Tolak Gugatan Paslon 1 dan 2 Pilgub Lampung
BACA: Mesuji Bangun 7 Wilayah Irigasi, Wilayah Ini yang Tercepat dan Rapi
Keduanya juga mengaku menyesali perbuatannya tersebut dan uang yang didapat telah habis. "Menyesal pak, uang sudah habis untuk makan sehari-hari," tutur keduanya sebelum digiring ke sel tahanan Polsek Sumberejo
Atas kejahatannya para pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Maling Bobol Rumah Warga Dusun Tegalsari Tanggamus, Dua Motor Dibawa Kabur
Jumat, 17 Januari 2025 -
Ribuan Tenaga Honorer di Tanggamus Gelar Aksi Damai Tuntut Jadi PPPK Penuh Waktu
Rabu, 15 Januari 2025 -
Sempat Rusak Rumah Warga, Kawanan Gajah Liar Tanggamus Berhasil Digiring Masuk TNBBS
Rabu, 08 Januari 2025 -
Pemkab Tanggamus Resmi Bentuk Empat OPD Baru, 29 Pejabat Ditunjuk Sebagai Plt
Jumat, 03 Januari 2025