Awas! Bakar Hutan Denda 5 Milyar
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kapolres Lampung Barat, AKBP Tri Suhartanto dengan didampingi Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, menyelenggarakan Rembuk Pekon di Pekon Sukabandar Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Sabtu (11/08).
Dalam kata sambutannya Kapolres menyampaikan bahwa dalam rangka mengantisipasi terjadinya Kebakaran Lahan dan Hutan (Karhutla) khususnya di beberapa wilayah di Pesisir Barat dan Lambar yang berada pada garis khatulistiwa saat ini telah memasuki musim kemarau. Sehingga ditandai dengan munculnya beberapa titik api (hot spot), maka digelar operasi kepolisian kewilayahan.
"Operasi Karhutla 2018 bertujuan guna terwujudnya kesadaran masyarakat dan badan hukum agar tidak melakukan tindakan membakar hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kebakaran dan bencana kabut asap," Ungkapnya.
Selanjutnya jelas Kapolres, tujuan lainnya juga untuk merubah mindset masyarakat dari membakar lahan menjadi tidak membakar lahan. Dengan harapan masyarakat Pesisir Barat dan Lambar ikut berpartisipasi aktif untuk menjaga lahannya dengan menghilangkan tradisi membakar lahan sebelum berladang.
"Kita berusaha menyadarkan stakoholder dan masyarakat agar mengembalikan kembali fungsi lahan gambut sebagai daerah tangkapan air. Kita juga menghimbau masyarakat jangan sampai membakar hutan dan lahan karena bisa mengacu pada saksi Pidana Pasal 78 Ayat (3) UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan hukuman 15 tahun kurungan dan denda maksimal 5 Milyar dan Pasal 108 Ayat (1) UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup," Pungkasnya. (Iwan)
Berita Lainnya
-
Antrean Panjang di Dua SPBU Lampung Barat Ganggu Lalu Lintas, Warga Minta Ditertibkan
Jumat, 26 Juni 2026 -
Satu Warga Meninggal Dunia Diserang Gajah di Suoh Lampung Barat
Kamis, 25 Juni 2026 -
Parosil Minta ASN Lampung Barat Perkuat Integritas dan Cegah Korupsi
Kamis, 25 Juni 2026 -
Tournament Futsal Liga Ketua KONI Lampung Barat Perebutkan Piala Bergilir Bupati
Kamis, 25 Juni 2026








