Awas! Bakar Hutan Denda 5 Milyar

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kapolres Lampung Barat, AKBP Tri Suhartanto dengan didampingi Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, menyelenggarakan Rembuk Pekon di Pekon Sukabandar Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Sabtu (11/08).
Dalam kata sambutannya Kapolres menyampaikan bahwa dalam rangka mengantisipasi terjadinya Kebakaran Lahan dan Hutan (Karhutla) khususnya di beberapa wilayah di Pesisir Barat dan Lambar yang berada pada garis khatulistiwa saat ini telah memasuki musim kemarau. Sehingga ditandai dengan munculnya beberapa titik api (hot spot), maka digelar operasi kepolisian kewilayahan.
"Operasi Karhutla 2018 bertujuan guna terwujudnya kesadaran masyarakat dan badan hukum agar tidak melakukan tindakan membakar hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kebakaran dan bencana kabut asap," Ungkapnya.
Selanjutnya jelas Kapolres, tujuan lainnya juga untuk merubah mindset masyarakat dari membakar lahan menjadi tidak membakar lahan. Dengan harapan masyarakat Pesisir Barat dan Lambar ikut berpartisipasi aktif untuk menjaga lahannya dengan menghilangkan tradisi membakar lahan sebelum berladang.
"Kita berusaha menyadarkan stakoholder dan masyarakat agar mengembalikan kembali fungsi lahan gambut sebagai daerah tangkapan air. Kita juga menghimbau masyarakat jangan sampai membakar hutan dan lahan karena bisa mengacu pada saksi Pidana Pasal 78 Ayat (3) UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan hukuman 15 tahun kurungan dan denda maksimal 5 Milyar dan Pasal 108 Ayat (1) UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup," Pungkasnya. (Iwan)
Berita Lainnya
-
Pengadaan Buku Perpustakaan SDN 1 Sebarus Lampung Barat Diduga Langgar Prosedur
Jumat, 04 Juli 2025 -
Dua Jamaah Haji Asal Lampung Barat Wafat, 306 Jamaah Tiba di Tanah Air
Jumat, 04 Juli 2025 -
KPU Lampung Barat Catat Penambahan 4.138 Pemilih, Total Capai 226.374 Pemilih di Triwulan II 2025
Rabu, 02 Juli 2025 -
Petugas PJR Bongkar Penyelundupan Ganja 4 Kg di Tol Bakter
Rabu, 02 Juli 2025