Polres Lamsel Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Asal Pekanbaru

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Jajaran Satreskrim Polres Lampung Selatan besama pihak KSKP Bakauheni, mengagalkan upaya penyelundupan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk yang hendak di kirim ke pulau Jawa, Rabu (08/08/2018).
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan menyatakan, barang bukti miras yang disita ada sebanyak 991 botol. Dimana, modus pengiriman ratusan botol miras tersebut dikirim dengan menggunakan kendaraan boks Nopol B 9476 TXS.
"Pengiriman ini berhasil digagalkan petugas di areal pelabuhan. Penyitaan dilakukan karena tidak dapat menunjukan bukti dokumen resmi atas kepemilikan miras tersebut," ucap Kapolres saat ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (09/08/2018).
Miras-miras yang ditaksir senilai Rp1 miliar itu dikatakan kapolres dibawa dari Pekanbaru dan rencananya akan dikirimkan ke Jakarta.
Pihak kepolisian sendiri, saat inu tengah memeriksa dua orang saksi yang mengangkut ratusan botol miras tersebut yang terdiri dari sopir dan kernet. "Kita masih menyelidiki siapa pemilik barang ini. Yang pasti, kami masih memeriksa dua orang saksi," tandasnya. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
DPRD Soroti Banyak Jabatan Kadis di Lamsel Diisi Plt, Bupati Egi: Pelajari Aturan Kemendagri
Rabu, 02 Juli 2025 -
Bupati Lamsel Rombak Sejumlah Camat Hingga Direktur RSUD Bob Bazar
Rabu, 02 Juli 2025 -
Mediasi Deadlock, Perkara Sengketa Lahan 10 Hektare di Palas Lampung Selatan Lanjut Sidang
Rabu, 02 Juli 2025 -
PDI Perjuangan Dorong Pemekaran DOB Masuk dalam RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Selasa, 01 Juli 2025