Polda Tangani Perkara Penggelapan Minyak Sawit Mentah PT Sinar Mas
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung tengah menangani perkara penggelapan minyak sawit mentah milik PT. Sinar Mas. Dari perkara itu, dua truk berisi minyak sawit mentah disita beserta tersangka bernama Selpin yang mengaku selama ini bekerjasama dengan ayahnya sendiri dan sedang dalam pencarian petugas karena melarikan diri.
Kasubdit III Jatanras AKBP Ruli Andi Yunianto menerangkan, para tersangka diamankan karena tidak menyetor minyak mentah tersebut ke PT. Sinar Mas yang berada di Teluk Betung Selatan.
“Minyak mentah itu dibawa dari Tulang Bawang, dan harusnya disetor ke PT. Sinar Mas. Semula mereka sudah sampai ke gudang PT Sinar Mas, tapi malah tidak disetor,” kata Ruli, Kams (9/8).
Ruli menuturkan, perkara tersebut ditangani sejak Jumat (20/7) lalu. Tersangka atas nama Selpin, merupakan warga Panjang.
Dua truk yang diamankan kini telah diberikan kepada PT. Sinar Mas. Namun masih berstatus barang bukti.
“Statusnya pinjam pakai. Walau sudah diberikan kepada pemiliknya, truk itu masih menjadi barang bukti,” tukasnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Bupati Hamartoni Tekankan Peran Strategis MUI sebagai Perekat Persatuan di Lampung Utara
Kamis, 12 Februari 2026 -
Pemprov Lampung-KPK Perkuat Tata Kelola, Lampung Naik ke Peringkat 5 Nasional MCSP
Kamis, 12 Februari 2026 -
Isu Penghapusan TKBM Mengemuka, Wamenaker: Manusia Tak Bisa Diganti Robot
Kamis, 12 Februari 2026 -
FKMPB Soroti Akses Sekolah dan Infrastruktur di Panjang Bandar Lampung
Kamis, 12 Februari 2026









