Kasus Narkoba, Polisi Angkut Napi dari Lapas Rajabasa
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Buang, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa Klass 1A, Kota Bandar Lampung ditangkap Polda Lampung atas keterkaitannya dengan kasus narkotika.
Penangkapan itu dilakukan aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berdasarkan pengembangan dari Sony Febriyansah, dan Edwar alias Iwang, Minggu (29/07/2018) lalu.
"Ini berkat kerjasama kita dengan Kemenkumham Lampung tepatnya Lapas Rajabasa. Napi atas nama Buang, kami amankan dari Lapas Rajabasa," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, Kamis (09/08/2018).
Dia menambahkan, selain tiga orang yang diamankan, pihaknya juga mengamankan dua orang, Tami dan Supriyadi. Shobarmen menyebut, kelimanya ditindak tegas dengan melumpuhkan kelima tersangka.
"Tami dan Supriyadi kita amankan setelah menangkap napi. Seluruh tersangka kita tindak tegas karena melawan saat ditangkap," katanya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Sepanjang 2025, Polresta Bandar Lampung Tangani 4.729 Kasus, Hanya 2.476 yang Tuntas
Rabu, 31 Desember 2025 -
Wagub Jihan Serahkan SK 863 PPPK Paruh Waktu Pemprov Lampung
Rabu, 31 Desember 2025 -
Catat! Berikut Titik Pengalihan Arus Lalu Lintas di Bandar Lampung Saat Malam Tahun Baru
Selasa, 30 Desember 2025 -
Mentan Amran Sidak Pasar, Tegaskan Saat Nataru Harga Pangan Tidak Boleh Dimainkan
Selasa, 30 Desember 2025









