Kasus Narkoba, Polisi Angkut Napi dari Lapas Rajabasa
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Buang, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa Klass 1A, Kota Bandar Lampung ditangkap Polda Lampung atas keterkaitannya dengan kasus narkotika.
Penangkapan itu dilakukan aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berdasarkan pengembangan dari Sony Febriyansah, dan Edwar alias Iwang, Minggu (29/07/2018) lalu.
"Ini berkat kerjasama kita dengan Kemenkumham Lampung tepatnya Lapas Rajabasa. Napi atas nama Buang, kami amankan dari Lapas Rajabasa," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, Kamis (09/08/2018).
Dia menambahkan, selain tiga orang yang diamankan, pihaknya juga mengamankan dua orang, Tami dan Supriyadi. Shobarmen menyebut, kelimanya ditindak tegas dengan melumpuhkan kelima tersangka.
"Tami dan Supriyadi kita amankan setelah menangkap napi. Seluruh tersangka kita tindak tegas karena melawan saat ditangkap," katanya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
HKBP Distrik XXXII Lampung Gelar Pembinaan 300 Parhalado, Ephorus Pdt. Dr. Victor Tinambunan Jadi Narasumber Utama
Rabu, 25 Maret 2026 -
Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Dilantik, Siap Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional
Rabu, 25 Maret 2026 -
Posko Masjid Ramah Pemudik UIN RIL Berikan Pelayanan Humanis
Rabu, 25 Maret 2026 -
Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026








