Kasus Narkoba, Polisi Angkut Napi dari Lapas Rajabasa
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Buang, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa Klass 1A, Kota Bandar Lampung ditangkap Polda Lampung atas keterkaitannya dengan kasus narkotika.
Penangkapan itu dilakukan aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berdasarkan pengembangan dari Sony Febriyansah, dan Edwar alias Iwang, Minggu (29/07/2018) lalu.
"Ini berkat kerjasama kita dengan Kemenkumham Lampung tepatnya Lapas Rajabasa. Napi atas nama Buang, kami amankan dari Lapas Rajabasa," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, Kamis (09/08/2018).
Dia menambahkan, selain tiga orang yang diamankan, pihaknya juga mengamankan dua orang, Tami dan Supriyadi. Shobarmen menyebut, kelimanya ditindak tegas dengan melumpuhkan kelima tersangka.
"Tami dan Supriyadi kita amankan setelah menangkap napi. Seluruh tersangka kita tindak tegas karena melawan saat ditangkap," katanya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Raker UIN RIL 2026, Karo SDM Kemenag Dorong Peningkatan Tata Kelola ASN
Sabtu, 18 April 2026 -
Perkuat Spiritual dan Soliditas, Raker UIN RIL 2026 Diisi Qiyamul Lail hingga Senam Pagi
Sabtu, 18 April 2026 -
Istri Bongkar Chat WhatsApp Suami dengan Wanita 15 Tahun, Aksi Asusila Terjadi di Indekos Panjang
Sabtu, 18 April 2026 -
Di Balik Kilau Emas yang Tak Pernah Redup, Oleh: Shiwi Angelica Cindiyasari
Sabtu, 18 April 2026








