Kasus Narkoba, Polisi Angkut Napi dari Lapas Rajabasa

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Buang, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa Klass 1A, Kota Bandar Lampung ditangkap Polda Lampung atas keterkaitannya dengan kasus narkotika.
Penangkapan itu dilakukan aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berdasarkan pengembangan dari Sony Febriyansah, dan Edwar alias Iwang, Minggu (29/07/2018) lalu.
"Ini berkat kerjasama kita dengan Kemenkumham Lampung tepatnya Lapas Rajabasa. Napi atas nama Buang, kami amankan dari Lapas Rajabasa," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, Kamis (09/08/2018).
Dia menambahkan, selain tiga orang yang diamankan, pihaknya juga mengamankan dua orang, Tami dan Supriyadi. Shobarmen menyebut, kelimanya ditindak tegas dengan melumpuhkan kelima tersangka.
"Tami dan Supriyadi kita amankan setelah menangkap napi. Seluruh tersangka kita tindak tegas karena melawan saat ditangkap," katanya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
RS Urip sumoharjo Gelar Health Talk Bahas Kanker Kepala dan Leher Bersama Sutera Rasuna dan BCA
Senin, 20 Oktober 2025 -
Meski Terbukti Langgar Kode Etik, Tiga Anggota Polisi Polresta Metro Belum Jalani Sanksi
Senin, 20 Oktober 2025 -
Wagub Jihan Nurlela Ajak Mahasiswa UIN Raden Intan Kembangkan Pariwisata Lampung Lewat Konten Dakwah
Senin, 20 Oktober 2025 -
Pansus Raperda Perubahan Status Badan Hukum Bank Lampung Kaji Regulasi
Senin, 20 Oktober 2025