Kasus Narkoba, Polresta Bandar Lampung Tangkap Herman
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aparat Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan Herman warga Kampung Negeri Ulangan Jaya, Kecamatan Negeri Katon, Sabtu (04/08/2018) pukul 03.00 WIB.
BACA: BMKG: Ada 11 Titik Api di Lampung, Harus Segera Diantisipasi
BACA: Penonton Kecewa, Obor Asian Games Melintas di Tuba Seperti Lilin
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi Dedi Irawan, yang lebih awal diamankan, di Perumahan Raffles Residence di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Jumat (03/08/2018) lalu, pukul 18.30 WIB.
Selain Herman dan Dedi, telah diamankan juga enam orang lainnya dari hasil penelusuran petugas berdasarkan keterangan Dedi.
"Total tersangka kasus yang berhasil diungkap Satres Narkoba, ada delapan orang. Tujuh pemakai, satu orang sebagai pengedar," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono, Rabu (08/08/2018).
BACA: Terduga Teroris Asal Lamsel Diamankan, Ini Kata Kadus dan Tetangga
BACA: Bupati Tuba Sambut Hangat Rombongan Kirab Obor Asian Games
Dari penangkapan kedelapan orang itu, petugas kepolisian turut menyita sabu-sabu seberat 8,6 gram, dua timbangan digital, dan seperangkat alat hisap sabu.
"Kita terapkan 112 ayat 1, sub pasal 114 ayat 1 dengan ancaman penjara lima tahun," terangnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








