• Minggu, 29 September 2024

Polres Way Kanan Gelar 16 Adegan dalam Rekostruksi Pembunuhan Yoga

Selasa, 07 Agustus 2018 - 15.45 WIB
48

Kupastuntas.co, Way Kanan – Tim Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Way Kanan, menggelar  rekontruksi kasus pembunuhan kematian Yoga Warga Negara Ratu, Kabupaten Lampung Utara yang ditangani pihaknya lantaran kejadian di kawasan Inhutani wilayah Way Kanan, Selasa (7/8/2018).

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara, mengungkapkan rekontruksi yang berlangsung di halaman Mapolres Way Kanan siang ini bisa meyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri dalam penuntutan Hukum di persidangan nanti.

"Sebanyak 16 adegan rekonstruksi kita rasa cukup kuat untuk JPU bersama sama penyidik kepolisian menegakkan hukum di Way Kanan untuk meyakini tuntutan hukum kepada Hakim Pengadilan Negeri Way Kanan pada persidangan tersangka nanti," tegas Kasat usai kegiatan.

Rekonstruksi yang digelar itu, menghadirkan tersangka Mendra, berikut Sebilah Senjata Tajam jenis Golok yang diamankan penyidik sebagai alat bukti pembunuhan yang dipakai tersangka saat kejadian.

Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Selasa 29 Mei 2018 lalu. Sekira pukul 15.00 WIB di Register 46 Inhutani Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan yang menjadi korban dalam peristiwa pembunuhan tersebut Yoga Ardiansyah, dengan tersangka Mendra.

Tersangka dapat terjerat pasal 340 KUHP primer, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (Indro)

Editor :