Polres Way Kanan Gelar 16 Adegan dalam Rekostruksi Pembunuhan Yoga

Kupastuntas.co, Way Kanan – Tim Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Way Kanan, menggelar rekontruksi kasus pembunuhan kematian Yoga Warga Negara Ratu, Kabupaten Lampung Utara yang ditangani pihaknya lantaran kejadian di kawasan Inhutani wilayah Way Kanan, Selasa (7/8/2018).
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara, mengungkapkan rekontruksi yang berlangsung di halaman Mapolres Way Kanan siang ini bisa meyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri dalam penuntutan Hukum di persidangan nanti.
"Sebanyak 16 adegan rekonstruksi kita rasa cukup kuat untuk JPU bersama sama penyidik kepolisian menegakkan hukum di Way Kanan untuk meyakini tuntutan hukum kepada Hakim Pengadilan Negeri Way Kanan pada persidangan tersangka nanti," tegas Kasat usai kegiatan.
Rekonstruksi yang digelar itu, menghadirkan tersangka Mendra, berikut Sebilah Senjata Tajam jenis Golok yang diamankan penyidik sebagai alat bukti pembunuhan yang dipakai tersangka saat kejadian.
Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Selasa 29 Mei 2018 lalu. Sekira pukul 15.00 WIB di Register 46 Inhutani Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan yang menjadi korban dalam peristiwa pembunuhan tersebut Yoga Ardiansyah, dengan tersangka Mendra.
Tersangka dapat terjerat pasal 340 KUHP primer, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (Indro)
Berita Lainnya
-
Dua Pejabat Utama Polres Way Kanan dan Satu Kapolsek Diganti
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan Segera Disidangkan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Marak Pos Pungli Truk Batu Bara di Way Kanan, Polres-Forkompimda Bahas Strategi Penindakan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025