• Minggu, 09 Februari 2025

Pelaku Jambret Ibu Hamil Dihadiahi Timah Panas

Selasa, 07 Agustus 2018 - 17.01 WIB
52

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ahmad Nawi (27) terpaksa dihadiahi dua butir timah panas yang bersarang di kaki kanannya oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polsek Kedaton.

Warga asli Talang Padang, Kabupaten Tanggamus ini menerima tindakan tegas dari petugas karena mencoba melarikan diri saat akan diamankan, Selasa (31/7) lalu.

Ahmad Nawi ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) setelah dilaporkan Endang Septiani (26) yang tasnya dirampas saat berkendara melintasi Jalan Ratu Dibalau, tepat di depan Raya Futsal, Kecamatan Tanjung Senang.

BACA : 59.469 Anak di Lamsel Telah Mendapatkan Imunisasi Campak dan Rubella

BACA : Dinas Perkimta Tubaba Ajak Masyarakat Menjaga Kebersihan

"Terpaksa kita tindak tegas karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap. Ini bentuk tanggungjawab kami demi menjaga keamanan kota Bandar Lampung terlebih lagi tak lama lagi akan digelar kirab obor Asian Games 2018," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono saat menggelar press rilis di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (7/8).

Murbani mengimbau, kepada masyarakat kota Bandar Lampung untuk berhati-hati saat berkendara terlebih pada saat membawa barang-barang berharga. Terkhusus kepada perempuan.

"Dari hasil keterangan petugas, korbannya saat itu sedang hamil. Korban mengalami luka gores akibat jatuh ke aspal saat aksi perampasan berlangsung," tambahnya.

BACA : Begini Kronologis Meninggalnya Ratna Pasca Operasi Caesar di RSUD DSR Lamteng

BACA : Calon Paskibraka Tulang Bawang Mulai Karantina Hari Ini

Pantauan Kupastuntas.co, dalam press rilis tersebut, Ahmad Nawi dihadirkan di atas ranjang pasien. Kepalanya dipakaikan tutup kepala atau sebo hitam dengan memakai baju tahanan Mapolsek Kedaton berwarna oranye.

Sambil merintih kesakitan, Ahmad Nawi menuturkan, lokasi kesukaannya saat beraksi. Di antaranya, seputaran Kecamatan Way Halim dekat warung Mie Aceh, Jalan Sultan Agung.

"Saya sering beraksi di jalur dua Sultan Agung, dekat Mie Aceh. Korban yang saya pilih perempuan. Apalagi kalau dia jalan sendirian," akunya.

BACA : Ini Mobil Terlaris Sepanjang Sejarah Otomotif Indonesia

BACA : Keberadaan PKL di Pasar Bandar Jaya Perlu Direlokasi

Atas perbuatannya, petugas kepolisian menjerat Ahmad Nawi dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun sesuai dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Adapun barang bukti yang berhasil disita, satu tas ransel, satu unit HP, dan dompet berisi uang tunai Rp 2,5 juta serta motor Suzuki FU 150 yang dipakai untuk menjalankan aksinya.

Hingga kini, Ahmad Nawi diinapkan di sel Mapolsek Kedaton guna penyelidikan lebih lanjut. (Kardo)

Editor :