• Sabtu, 23 November 2024

Ketua Pansus Money Politics: Bawaslu Tak Profesional

Selasa, 07 Agustus 2018 - 09.30 WIB
51

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanggamus terhadap dua terdakwa kasus money politics dalam Pilgub Lampung, Sarwoto dan M. Harisun akan dijadikan bukti tambahan bagi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim jadi bukti bahwa dugaan politik uang yang dimainkan Paslon 3 Arinal-Nunik memang benar terjadi.

Ketua Pansus Money Politics DPRD Lampung, Mingrum Gumay mengatakan, bukti putusan tersebut sebagai komparatif dengan kabupaten yang selama ini ditangani oleh Bawaslu Provinsi Lampung. Dimana Bawaslu justru menyebut kasus money politics yang disidangkan di Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tak memenuhi unsur pemeriksaan.

“Putusan Pengadilan Tanggamus kita gunakan sebagai alat bukti tambahan untuk menegaskan bahwa benar praktek money politics terjadi di kabupaten tersebut," tegas Mingrum, di Ruang Komisi II DPRD setempat, Senin (6/8/2018).

Dari situ, Mingrum mengkritik kinerja Bawaslu Provinsi Lampung yang dinilai tidak profesional. Kata dia, Bawaslu hanya berpatokan dengan Undang-Undang Pilkada tetapi tidak melihat realita di lapangan. Sehingga ketika pelapor maupun terlapor menghilang maka bukti permulaan dianggap tak memenuhi unsur pemeriksaan.

Baca Juga: CPNS 2018, BKN Siapkan 134 Lokasi Tes di Berbagai Wilayah Indonesia

Menurutnya, dalam hal ini Bawaslu juga harus menggunakan Undang-Undang lain seperti pasal 184 (1) KUHP. Di mana selama bukti permulaan sudah cukup itu tetap harus diproses walau tanpa kehadiran pihak terlapor dan pelapor.

“Jadi tak ada alasan bahwa terlapornya menghilang," pungkasnya.

Lebih lanjut Mingrum mengatakan, untuk menciptakan independensi, integritas majelisnya juga harus terjaga, tak diperbolehkan ada kaitan pertalian darah, perkawinan, kekerabatan dengan tim pasangan calon atau pihak terlapor maupun pelapor. Namun apabila ditemukan salah satu majelis terindikasi seperti dijelaskan di atas maka konsekuensinya adalah setiap putusan atas kepemimpinannya cacat secara hukum dan sudah melanggar hukum.

“Hukum harus ditegakkan, siapapun yang terlibat money politics harus diusut. Anggota dewan kalau terlibat juga ya diusut saja tak ada masalah, bila perlu KPK yang mengusut malah lebih bagus, supaya tidak ada fitnah di antara kita," tegas dia.

“Pansus ini tak terjebak dengan urusan administratif seperti Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), kami melihat dimana-mana terjadi kok, itu menurut hemat kami. Yang pasti ini melibatkan pasangan calon, partai politik, pengusung, perangkat desa, dan tim kampanye," imbuhnya.  (Erik)

Editor :