Banyak Karaoke di Pringsewu Ilegal, Satpol PP Janji Tindak Tegas
Kupastuntas.co, Pringsewu - Bisnis karaoke di Kabupaten Pringsewu semakin menjamur. Namun, hal tersebut tidak diiringi dengan tertibnya administrasi perizinan alias ilegal.
Kendati tidak mengantongi izin, masih tetap saja ada tempat karaoke yang beroperasi. Anehnya lagi, beberapa waktu lalu, sebagian karaoke sudah sempat disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tapi pihak pengelola masih tetap membuka segel dengan paksa.
Menyikapi persoalan tersebut, Komisi I DPRD Pringsewu memanggil pihak OPD terkait, seperti Dinas Perizinan, Bappeda, dan Satpol PP.
BACA: Bawaslu Lampung Tak Gentar Hadapi Sidang, Meski Ada Bukti Baru
BACA: Polda Membenarkan Tangkap Tiga Teroris JAD di Lampung
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi I, Anton Subagiyo pun meminta penjelasan dari Dinas Perizinan terkait masalah izin karaoke yang ada di Pringsewu.
“Bahkan, kami mendapat laporan dari warga ada karaoke yang baru di Jalan Jenderal Sudirman depan Pool Damri. Informasinya pengelola sedang persiapan untuk launching," kata Anton, Selasa (07/08/2018).
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perizinan Pringsewu, Fadoli, mengaku, bahwa karaoke di Pringsewu yang mengantongi izin hanya Family Karaoke Green, sedangkan yang lainnya tidak ada yang mengantongi izin dan sebagian izinnya telah habis.
“Untuk Karaoke di depan Pool Damri, pengajuan izinnya sudah ditolak tanggal 2 April 2018 lalu, dengan alasan tidak sesuai dengan peruntukan IMB, kemudian kami menerima surat penolakan dari Takmir Masjid, SD Muhammadiyah dan SMP Negeri 1 Pringsewu," jelasnya.
Menurut Fadoli, untuk pembinaan dan penindakan terhadap pelanggaran perizinan ranahnya bukan di Dinas Perizinan, melainkan ada di OPD teknis.
“Sesuai Permendagri No.138 Tahun 2017, wewenang Dinas Perizinan hanya menangani administrasi, jadi ibarat kantor Samsat menangani administrasi, tapi tidak punya kewenangan untuk mencegat kendaraan yang mati pajak," terangnya.
Mendengar pemaparan dari Kepala Dinas Perizinan tersebut, Anggota Komisi I, Nazarudin, meminta agar Satpol PP mengambil sikap, tapi tetap koordinasi dengan pihak pengusaha, OPD terkait serta dengan penegak hukum TNI/Polri.
“Pada intinya, DPRD tidak melarang masyarakat untuk mempunyai usaha, asalkan tidak menyalahi aturan serta tidak meninggalkan persoalan," kata dia.
BACA: 8 Tahun Ilegal, DPRD Tubaba Minta SPBU Simpang PU Ditutup
BACA: DPRD Tubaba Minta Polisi Ungkap Fee Pengecoran BBM SPBU Simpang PU
Sebelum rapat ditutup, Komisi I sepakat memberi waktu 15 hari kepada Satpol PP untuk melaporkan kembali kepada DPRD hasil koordinasi yang dilakukan oleh Pol PP dengan pengusaha dan penegak hukum.
Sementara itu, Kasatpol PP Pringsewu, Edi Sumber Pamungkas, menegaskan, karaoke yang tidak berizin akan ditindak tegas. “Nanti koordinasi dulu, kemudian kita layangkan surat pemberitahuan kepada pengelola jika sampai tiga kali surat peringatan tidak diindahkan, maka langsung ditutup,” tegasnya. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Pringsewu: Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA
Minggu, 24 November 2024 -
Hasil Survei Rakata Institute: Fauzi - Laras Raih 36,20 Persen Ungguli Paslon Lain di Pilkada Pringsewu
Sabtu, 23 November 2024 -
Pelatihan Saksi PDI Perjuangan Pringsewu, Saksi Diminta Tidak Lengah Saat Bertugas di TPS
Senin, 18 November 2024 -
Tidak Hanya Kawal Suara, PDI Perjuangan Pringsewu Ajak Saksi Menangkan Arinal - Sutono
Senin, 18 November 2024