• Jumat, 15 November 2024

Penyalahgunaan Narkotika, Warga Wonosobo Tanggamus Ditangkap

Senin, 06 Agustus 2018 - 17.52 WIB
279

Kupastuntas.co, Tanggamus - MS alias Krek (37), warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

BACA:  40 Calon Paskibraka Pesisir Barat Diberikan Materi PBB Dasar

BACA:  Polisi Tanggamus Tindak Angkot Muat Penumpang di Atas Kap

Krek ditangkap di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba jenis sabu di Pekon Tanjung Kurung, Wonosobo, Tanggamus. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti satu plastik klip berisi kristal sabu, satu plastik klip sisa pakai dan satu handphone merk Samsung.

Kasatres Narkoba Iptu Anton Saputra, mewakili Kapolres Tanggamus,  AKBP I Made Rasma, mengungkapkan, tersangka MS alias Krek ditangkap pada hari Sabtu, 4 Agustus 2018. "Tersangka ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 18.30 WIB," kata Iptu Anton Saputra, Senin (06/08/2018).

Menurut Anton, penangkapan tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat setempat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Pekon Tanjung Kurung Wonosobo sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

BACA:  CPNS 2018 Akhirnya Siap, Ada 10 Hal Baru sscn.bkn.go.id

BACA:  3 Promo Menarik Hotel Novotel Lampung Meriahkan HUT RI ke-73

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 112 atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya. (Sayuti)

Editor :