Penyalahgunaan Narkotika, Warga Wonosobo Tanggamus Ditangkap

Kupastuntas.co, Tanggamus - MS alias Krek (37), warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
BACA: 40 Calon Paskibraka Pesisir Barat Diberikan Materi PBB Dasar
BACA: Polisi Tanggamus Tindak Angkot Muat Penumpang di Atas Kap
Krek ditangkap di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba jenis sabu di Pekon Tanjung Kurung, Wonosobo, Tanggamus. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti satu plastik klip berisi kristal sabu, satu plastik klip sisa pakai dan satu handphone merk Samsung.
Kasatres Narkoba Iptu Anton Saputra, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP I Made Rasma, mengungkapkan, tersangka MS alias Krek ditangkap pada hari Sabtu, 4 Agustus 2018. "Tersangka ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 18.30 WIB," kata Iptu Anton Saputra, Senin (06/08/2018).
Menurut Anton, penangkapan tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat setempat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Pekon Tanjung Kurung Wonosobo sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
BACA: CPNS 2018 Akhirnya Siap, Ada 10 Hal Baru sscn.bkn.go.id
BACA: 3 Promo Menarik Hotel Novotel Lampung Meriahkan HUT RI ke-73
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 112 atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Jalan Rusak Renggut Nyawa, Warga Waytuba Tanggamus Meninggal Saat Ditandu Menuju Puskesmas
Kamis, 11 September 2025 -
Harga Mantang di Tanggamus Meroket, Varietas Oren Madu Jadi Primadona
Rabu, 10 September 2025 -
Paripurna Gagal, Anggota DPRD Tanggamus Tetap Asyik Dinas Luar ke Jakarta
Selasa, 09 September 2025 -
Tidak Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan APBD Perubahan Tanggamus Ditunda Tiga Hari
Senin, 08 September 2025