Penyalahgunaan Narkotika, Warga Wonosobo Tanggamus Ditangkap
Kupastuntas.co, Tanggamus - MS alias Krek (37), warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
BACA: 40 Calon Paskibraka Pesisir Barat Diberikan Materi PBB Dasar
BACA: Polisi Tanggamus Tindak Angkot Muat Penumpang di Atas Kap
Krek ditangkap di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba jenis sabu di Pekon Tanjung Kurung, Wonosobo, Tanggamus. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti satu plastik klip berisi kristal sabu, satu plastik klip sisa pakai dan satu handphone merk Samsung.
Kasatres Narkoba Iptu Anton Saputra, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP I Made Rasma, mengungkapkan, tersangka MS alias Krek ditangkap pada hari Sabtu, 4 Agustus 2018. "Tersangka ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 18.30 WIB," kata Iptu Anton Saputra, Senin (06/08/2018).
Menurut Anton, penangkapan tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat setempat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Pekon Tanjung Kurung Wonosobo sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
BACA: CPNS 2018 Akhirnya Siap, Ada 10 Hal Baru sscn.bkn.go.id
BACA: 3 Promo Menarik Hotel Novotel Lampung Meriahkan HUT RI ke-73
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 112 atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
[TIDAK UNTUK DITIRU] Ayah di Tanggamus Diduga Cabuli Anak Kandung
Jumat, 30 Januari 2026 -
Warga Minta Polisi Usut 'Orang Besar' di Balik Kasus Perburuan Rusa di Tanggamus
Kamis, 29 Januari 2026 -
Ditinggal Pengajian, Rumah Warga Ulubelu Dibobol dan Emas Rp50 Juta Raib
Kamis, 29 Januari 2026 -
Rp221,7 Miliar Dana BOS Mengalir di Tanggamus, Disdikbud Masih Tutup Mulut
Kamis, 29 Januari 2026









