Pansus Pilkada Lampung Jadikan Putusan Pengadilan Sebagai Bukti

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanggamus terhadap dua terdakwa kasus money politics akan dijadikan bukti tambahan bagi panitia khusus (pansus) DPRD Provinsi Lampung tentang dugaan tindak pidana Pemilu Pilkada Provinsi Lampung dalam mengungkap kejahatan money politics.
Dikatakan Ketua Pansus Mingrum Gumay, bukti putusan tersebut sebagai komparatif dengan kabupaten yang selama ini ditanggulangi oleh Bawaslu Provinsi Lampung yang menurut hemat mereka tak memenuhi unsur pemeriksaan, walau diketahui setiap bukti permulaan harus di proses lebih lanjut kepada sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Putusan Pengadilan Tanggamus kita gunakan sebagai alat bukti tambahan untuk menegaskan bahwa benar praktek money politics terjadi kabupaten tersebut," tegas Mingrum, di ruang komisi II DPRD setempat, Senin (06/08/2018).
BACA: Petugas Berhasil Padamkan Api yang Membakar 10 Ha Ilalang di Lamtim
BACA: Gapoktan THB Way Kanan Sukseskan Program Hutan Masyarakat Presiden Jokowi
Dari situ, Mingrum mengkritik kinerja Bawaslu yang tak profesional, yang selalu hanya berpatokan dengan Undang-Undang Pilkada saja, sehingga ketika pelapor maupun terlapor menghilang maka bukti permulaan dianggap tak memenuhi unsur pemeriksaan.
Menurutnya, dalam hal ini Bawaslu juga harus menggunakan Undang-Undang lain seperti pasal 184 (1) KUHP, di mana selama bukti permulaan sudah cukup itu tetap harus diproses walau tanpa kehadiran pihak terlapor dan pelapor. "Jadi tak ada alasan bahwa terlapornya menghilang," pungkasnya.
Lebih lanjut Mingrum mengatakan, untuk menciptakan independensi, integritas majelisnya juga harus terjaga, tak diperbolehkan ada kaitan pertalian darah, perkawinan, kekerabatan dengan tim pasangan calon atau pihak terlapor maupun pelapor.
BACA: Wabup Lamtim Buka Workshop Tata Kelola Keuangan Desa
BACA: Pemkab Tubaba Bangun Tempat Wisata Baru di Lambu Kibang
Namun, lanjutnya, apabila ditemukan salah satu majelis terindikasi seperti dijelaskan di atas maka konsekuensinya adalah setiap putusan atas kepemimpinannya cacat secara hukum dan sudah melanggar hukum.
"Hukum harus ditegakkan, siapapun yang terlibat money politics harus diusut. Anggota dewan kalau terlibat juga ya diusut saja tak ada masalah, bila perlu KPK yang mengusutkan lebih bagus, supaya tak ada fitnah diantara kita," tandasnya.
"Pansus ini tak terjebak dengan urusan administratif seperti Terstruktur Sistematis Masif (TSM), kami melihat dimana-mana terjadi kok, itu menurut hemat kami. Yang pasti ini melibatkan pasangan calon, partai politik, pengusung, perangkat desa, dan tim kampanye," imbuhnya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia dan Hotel Radisson Sepakat Kembangkan SDM Perhotelan
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025