• Rabu, 27 November 2024

Melapor Jadi Korban Begal, Warga Kalianda Ini Justru Terancam Dipenjara

Senin, 06 Agustus 2018 - 21.21 WIB
174

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Jajaran Satreskrim Kepolisian Resor Lampung Selatan akhirnya, membongkar laporan palsu atas kasus pembegalan yang dilaporkan oleh Andre (18) warga Kecamatan Kalianda, Senin (06/08/2018) petang.

Berdasarkan hasil pengembangan pihak kepolisian, Andre yang sempat melapor bahwa dirinya telah menjadi korban pembegalan tersebut, ternyata menggunakan modus untuk lari dari tanggungjawab telah menggunakan uang orang tuanya sebesar Rp15 juta.

Uang tersebut telah habis digunakan pelaku setelah bermain judi online. Sehingga, pelaku menyusun rencana untuk membohongi orang tuanya, bila pelaku telah menjadi korban pembegalan.

BACA:  Pedagang Taman Merdeka Kota Metro Pasrah Akan Direlokasi

BACA: Terjadi Kebakaran Penampungan Solar di Lempasing Bandar Lampung

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Efendi menjelaskan, bila pelaku dititipkan uang oleh pamannya untuk pembelian hewan kurban.

"Jadi, pelaku ini dititipi uang oleh pamannya dan uang itu di transfer melalui rekening orang tuanya sekitar 14 hari yang lalu. Uang itu untuk dibelikan hewan kurban. Saat orang tuanya menagih uang tersebut pelaku pun berbohong dan menyatakan bila motornya kena begal, dan uang itu di dalam boks motor yang telah di bawa pelaku begal," terang kasat Senin malam.

Untuk memuluskan akal bulusnya itu, pelaku mengajak Yandri (37) untuk membuat laporan palsu atas kasus pembegalan ini.

"Dia ngomong (ngaku) bahwa motor itu dibegal, Andre ngajak Yandri untuk membuat laporan (palsu) karena motor itu atas nama Yandri (over kridit, red)," terang Efendi.

BACA: Jurnalis Lampung Boikot Acara Kirap Obor Asean Games 2018

BACA: Ungkap Money Politics, Pansus Pilkada Akan Panggil Paksa Barlian Mansyur dkk

"Karena motor atas nama Yandri, Yandri lah atas nama pelapor. Tujuannya apa, untuk menyakinkan orang tua, bila pelaku ini benar-benar kena begal, supaya tidak dikejar-kejar uang untuk pembelian hewan kurban itu," terangnya.

Efendi menyatakan, bila pelaku terancam pasal 242 KUHP dengan ancaman masa kurungan di atas 5 tahun. (Dirsah)

Editor :