KPU Provinsi Lampung Coret 53 Bacaleg 2019 Bermasalah
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilu Umum (KPU) Provinsi Lampung memastikan mencoret 53 bakal calon legislatif (bacaleg).
BACA: Pansus Pilkada Lampung Jadikan Putusan Pengadilan Sebagai Bukti
BACA: Pemkab Tanggamus dan Kodim 0424 Teken MoU TMMD
Komisioner KPU Provinsi Lampung Ahmad Fauzan menerangkan Rabu (08/08/2018) mendatang pihaknya akan menyerahkan berkas ke masing-masing partai, dengan jumlah bacaleg yang tidak memenuhi syarat pencalonan sebanyak 53 bacaleg.
"Kalo secara detailnya nanti ditanggal 8 saja, kita umumkan dari partai mana saja bacaleg yang kita coret karena terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," singkatnya saat dihubungi Kupastuntas.co, Senin (06/08/2018).
BACA: Jokowi Ancam Copot Kapolda yang Tak Tanggap Kebakaran Hutan
BACA: KPU Bandarlampung Coret 23 Bacaleg dari 8 Partai, Ini Penyebabnya
Sedangkan, Ketua KPU Bandarlampung Fauzi Heri mengatakan, KPU Bandarlampung telah mencoret 23 caleg yang berasal dari Partai Garuda, Partai Gerinda, PSI, PBB, PKPI, Partai Hanura, PPP, dan Partai Berkarya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Utamakan Pemeliharaan Tanpa Padam, Tim Elit PDKB PLN Perkuat Keandalan Listrik di Pringsewu
Rabu, 24 Juni 2026 -
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Atlet Tinju PON Lampung
Rabu, 24 Juni 2026 -
WR III UIN RIL: Mahasantri Harus Menjadi Living Quran di Tengah Masyarakat
Rabu, 24 Juni 2026 -
UIN RIL Gelar CBT Seleksi Beasiswa Kerajaan Maroko 2026
Rabu, 24 Juni 2026








