KPU Provinsi Lampung Coret 53 Bacaleg 2019 Bermasalah
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilu Umum (KPU) Provinsi Lampung memastikan mencoret 53 bakal calon legislatif (bacaleg).
BACA: Pansus Pilkada Lampung Jadikan Putusan Pengadilan Sebagai Bukti
BACA: Pemkab Tanggamus dan Kodim 0424 Teken MoU TMMD
Komisioner KPU Provinsi Lampung Ahmad Fauzan menerangkan Rabu (08/08/2018) mendatang pihaknya akan menyerahkan berkas ke masing-masing partai, dengan jumlah bacaleg yang tidak memenuhi syarat pencalonan sebanyak 53 bacaleg.
"Kalo secara detailnya nanti ditanggal 8 saja, kita umumkan dari partai mana saja bacaleg yang kita coret karena terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," singkatnya saat dihubungi Kupastuntas.co, Senin (06/08/2018).
BACA: Jokowi Ancam Copot Kapolda yang Tak Tanggap Kebakaran Hutan
BACA: KPU Bandarlampung Coret 23 Bacaleg dari 8 Partai, Ini Penyebabnya
Sedangkan, Ketua KPU Bandarlampung Fauzi Heri mengatakan, KPU Bandarlampung telah mencoret 23 caleg yang berasal dari Partai Garuda, Partai Gerinda, PSI, PBB, PKPI, Partai Hanura, PPP, dan Partai Berkarya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Berebut 15 Kursi Ketua DPC se-Lampung, 42 Kader PKB Jalani Uji Kelayakan
Jumat, 17 April 2026 -
Tindak Lanjut LHP BPK RI, DPRD Bandar Lampung Sampaikan Rekomendasi Perbaikan Pajak dan Belanja Daerah
Jumat, 17 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Perkuat Peran Bhabinkamtibmas, Donald Harris: Bhabinkamtibmas Harus Jadi ‘Guru Digital’ di Desa
Jumat, 17 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Gelar Pembinaan Bhabinkamtibmas Kewilayahan di Polres Pesawaran
Jumat, 17 April 2026








