KPU Bandarlampung Coret 23 Bacaleg dari 8 Partai, Ini Penyebabnya
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pendaftaran dan perbaikan berkas bakal calon anggota legislatif telah selesai di lakukan. Komisi Pemilu Umum (KPU) Bandar Lampung saat ini juga memastikan mencoret 23 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 8 partai politik tingkat kota.
Ketua KPU Bandarlampung Fauzi Heri mengatakan 23 caleg yang terpaksa dicoret ini berasal dari PSI, Partai Garuda, Partai Gerinda, PBB, PKPI, Partai Hanura, PPP, dan Partai Berkarya.
BACA: Pemkab Tubaba Bangun Tempat Wisata Baru di Lambu Kibang
BACA: Pansus Pilkada Lampung Jadikan Putusan Pengadilan Sebagai Bukti
"Hingga akhir katanya kenadalanya, tidak lengkap berkas. Karena masing-masing bacaleg berbeda-beda kekurangan berkasnya, ada yang surat narkoba, SKCK (surat keterangan catatan kepolisian), dan pengadilan," sebut Fauzi Heri saat ditemui di Hotel Sheraton saat menghadiri pertemuan uji publik data pemilih Pileg 2019.
Fauzi juga mengungkapkan Karena tidak menyerahkan berkas pelengkap hingga akhir masa perbaikan pada 31 Juli. Maka sesuai PKPU juga mengharuskan KPU mencoret dan masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat.
BACA: Petugas Berhasil Padamkan Api yang Membakar 10 Ha Ilalang di Lamtim
BACA: Jokowi Ancam Copot Kapolda yang Tak Tanggap Kebakaran Hutan
"Untuk lengkapnya tanggal 8 Agustus nanti akan kita panggil setiap partai, dan akan kita umumkan hasilnya siapa saja yang tidak lolos kepada publik kemudian kita susun dalam DCS (Daftar Caleg Sementara)," ungakapnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Pinjaman PT SMI Jadi Oase Baru Keuangan Daerah, Pengamat: Tapi Ada Risiko di Baliknya
Sabtu, 01 November 2025 -
Perkuat Pelayanan Rumah Sakit Kelas 1 di Lampung, PLN Sambung Cepat Tambah Daya RS Abdul Moeloek
Jumat, 31 Oktober 2025 -
Cegah Kasus Keracunan, BGN Tekankan Penerapan SOP di Dapur MBG Krusial
Jumat, 31 Oktober 2025 -
RS Urip Sumoharjo dan Universitas Bandar Lampung Gelar Kuliah Umum Bahas Peluang Karier di Industri Kesehatan
Jumat, 31 Oktober 2025









