• Selasa, 26 November 2024

Tuntutan Tidak Digubris, Masyarakat Gunung Sangkaran Portal Jalan Masuk PT. BMM

Sabtu, 04 Agustus 2018 - 20.14 WIB
148

Kupastuntas.co, Way Kanan - Sesuai rencana, ratusan masyarakat kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan melakukan pemortalan jalan masuk PT. Bumi Madu Mandiri (BMM) terkait persoalan tuntutan masyarakat untuk perusahaan sawit tersebut mengeluarkan dana ganti rugi lahan 300 Hektar milik Kampung Gunung Sangkaran, Sabtu (4/8/2018).

Dimana, masyarakat menutup akses jalan di dua pintu masuk dan keluar PT. BMM mengunakan pohon kayu. Aksi ini lantaran kekecewaan atas perusahaan yang belum memberikan hak kampung. Meski sudah diberikan kelonggaran waktu sejak 2013 silam.

Eeng, koordinator aksi mengatakan usai memortal jalan, pihaknya dimediasi oleh pihak Polres Way Kanan untuk bertemu dengan pihak perusahaan. Namun, dalam pertemuan itu, tambah dia, tidak menemui titik terang.

“Hingga sore hari pertemuan bukan menyelesaikan masalah. Sehingga mediasi akan kembali dilakukan di Polres Way Kanan dalam waktu dekat dengan mengundang pihak Pemkab Way Kanan camat, tokoh masyarakat, adat kampung Gunung Sangkaran, Giham, Blambangan Umpu, dan Segara Mider sebagai tapal batas wilayah Gunung Sangkaran,”ungkap Eeng, Sabtu (4/8/2018) malam.

Atas permintaan pihak Polres itu, massa yang sedikit kesal sore tadi bisa diredam. Dan mau keluar dari lokasi.

“Sesuai hasil pertemuan dalam waktu dekat Polres akan mengumpulkan semua pihak dan kami diminta menunjukan bukti atas hak tanah Gunung Sangkaran dan perusahaan PT BMM juga bisa menunjukan surat-surat penting atas keberadaan mereka,’tuturnya.

Terpisah, Kabag Ops Polres Way Kanan Kompol Yudi Pristiwanto membenarkan bahwa Polres Way Kanan dalam hal ini memfasilitasi mediasi.

“Sesuai arahan Kapolres Way Kanan agar tidak ada keributan maka pihaknya siap menjadi mediasi kedua belah pihak. Minggu depan kita akan memanggil semua pihak yang bertanggungjawab atas persoalan ini termasuk Bupati Way Kanan,”pungkasnya. (Indro)

Editor :