Hindari Karhutla, Ini Upaya Pencegarahan dari Polres Tanggamus
Kupastuntas.co, Tanggamus - Mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polres Tanggamus gencar melakukan kampanye pencegahan, serta mengimbau masyarakat agar menjaga kelestarian lingkungan, terutama kawasan hutan dan lahan agar tidak terjadi kebakaran yang merugikan semua pihak.
Kapolres Tanggamus, AKBP I Made Rasma mengatakan, meski sampai saat ini belum terdapat hotspot kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polres Tanggamus, meliputi Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu.
BACA: Ketua MUI Siap Jadi Cawapres Jokowi, Dengan Syarat?
BACA: Partai Gerindra Tanggamus Pertahankan Bacaleg Eks Koruptor
Polres Tanggamus bersama jajarannya terus melakukan kampanye dengan turun langsung ke lapangan meminta seluruh lapisan masyarakat agar melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
"Mari bersama kita menjaga kelestarian hutan dan lahan dengan mencegah terjadinya kebakaran hutan, yang akan merugikan semua pihak," ujar I Made Rasma, Jumat (03/08/2018).
Menurut I Made Rasma, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Operasi Bina Karuna Krakatau 2018. Dimana pihaknya telah memerintahkan seluruh Bhabinkamtibmas guna melakukan upaya-upaya dan pemberian imbauan kepada warga masyarakat guna mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan.
"Imbauan, khususnya kepada pemilik lahan, perkebunan, persawahan dan pertanian agar tidak membakar rumput liar, semak belukar, sisa panen dan lain-lain yang dapat menimbulkan kerawanan atau kebakaran secara meluas dan bahkan terpantau oleh satelit sebagai titik api," katanya.
Untuk diketahui kampanye pencegahan kebakaran hutan dan lahan dilaksanakan dalam mendukung operasi Bina Karuna Krakatau 2018 Polres Tanggamus yaitu terkait Penanggulangan Kebakaran Lahan dan Hutan di Wilayah Provinsi Lampung.
BACA: Soal Vaksin MR, Ma'ruf Amin: Kita Minta Sertifikasinya Segera Diurus
BACA: Problematika Tagar #2019GantiPresiden, MUI Daerah Bersuara
Operasi Bina Karuna Krakatau 2018 ini, dilaksanakan selama 12 hari, terhitung tanggal 30 Juli 2018 pukul 00.00 WIB sampai dengan 10 Agustus 2018, dengan melibatkan 22 personil.
I Made Rasma menegaskan, pihaknya akan secara tegas menindak siapa saja yang terbukti terlibat kegiatan pembakaran lahan secara liar. “Kita tidak main-main, yang terbukti melakukan pembakaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Migrasi Data Server, Perekaman KTP-el di Disdukcapil Tanggamus Dihentikan Sementara
Kamis, 25 Juni 2026 -
Ancam Warga Pakai Badik, Pria di Wonosobo Tanggamus Ditangkap Polisi
Kamis, 25 Juni 2026 -
32 Kades di Tanggamus Dilaporkan ke Polisi, Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Pemetaan Tanah Rp1,95 Miliar
Selasa, 23 Juni 2026 -
Kawanan Gajah Liar Rusak Kebun Warga Tanggamus, Petani Minta Solusi Nyata Pemerintah
Kamis, 18 Juni 2026








