• Jumat, 29 November 2024

Hafiezd Jabat Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara

Jumat, 03 Agustus 2018 - 13.48 WIB
691

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Melalui surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia bernomor: KEP-IV-335/C.4/06/2018 Tanggal 7 Juni 2018, menempatkan Hafiezd, SH, MH, sebagai Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Seksi (Kasi) Intelijen itu dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Sunarwan, SH, M. Hum, di aula Kantor Kejari setempat, Jumat (03/08/2018).

BACA: Petugas PLN di Tubaba Tewas Tergantung Tersengat Listrik Tegangan Tinggi

BACA: Meski Digugat Partai, KPU Lampung Tegas Coret Bacaleg Eks Koruptor

Pada acara sertijab itu, Kajari Lampung Utara, Sunarwan, mengharapkan kepada masing-masing pemangku jabatan ditempat tugas yang baru bisa cepat beradaptasi untuk bekerja secara tim untuk menyelesaikan tugas yang diemban.

Selain itu, Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Sunarwan, menyatakan dalam rangka memantapkan dan peningkatan kapasitas kelembagaan mutasi atau rotasi jabatan merupakan sesuatu yang bisa dilaksanakan.

Sesuai dengan surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia menempatkan Hafiezd, SH, MH, sebagai Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara menggantikan Dicky Zaharuddin, SH, MH, selaku Kasi Intelijen yang lama di Kejari setempat.

"Terima kasih atas dedikasi dan loyalitasnya dalam bekerja di Kejaksaan Negeri Lampung Utara, karena rotasi dan perputaran seluruh pegawai pasti terjadi, bisa sekarang, besok atau akan datang," kata Sunarwan.

BACA: Money Politics, Dua Terdakwa Asal Tanggamus Divonis 3 Tahun Penjara

BACA: DPRD Tanggamus Akan Tindaklanjuti Kasus Dana Pensiun PDAM Way Agung

"Dengan pengalaman sebagai Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Lampung Utara ini saya yakin saudara Dicky Zaharuddin, akan mampu melaksanakan tugasnya di tempat yang baru, begitu juga kita harapkan dengan saudara Hafiezd," lanjutnya.

Diketahui Dicky Zaharuddin, yang mendapatkan promosi jabatan barunya sebagai Kasi Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Batam. (Sarnubi)

Editor :