Money Politics, Dua Terdakwa Asal Tanggamus Divonis 3 Tahun Penjara
Kupastuntas.co, Tanggamus - Dua terdakwa kasus money politics dalam Pilkada Provinsi Lampung, Sarwoto dan M. Harisun, masing-masing divonis bersalah dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanggamus, Kamis (02/08/2018).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanggamus, Faridh Zuhri menilai terdakwa Sarwoto dan M. Harisun, keduanya warga Pekon Margamulya, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus tersebut dinilai bersalah dalam kasus money politics (politik uang).
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 187 A junto pasal 73 UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dengan pidana selama tiga tahun penjara dan denda Rp200 ribu subsider satu bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Faridh Zuhri.
BACA: 7 Wajah Baru Orang Terkaya di Indonesia Versi Globe Asia
BACA: Korban Kampung Pasar Griya Sukarame Bangun Tenda di Rumdis Walikota
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim menilai kedua terdakwa, Sarwoto dan M. Harisun, terbukti secara sah dan meyakinkan memberi uang pecahan Rp50 ribu yang dimasukkan 200 amplop kepada warga untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung nomor urut tiga Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik).
Majelis hakim memberikan waktu selama tiga hari kepada Sarwoto dan M. Harisun, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk mengajukan banding. Namun keduanya termasuk JPU mengaku masih pikir-pikir.
Pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa dituntut 42 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum karena diduga melakukan praktik politik uang menjelang hari H pencoblosan Pilgub Lampung 27 Juni lalu. Kedua terdakwa menjalankan perbuatannya berdasarkan perintah Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Golkar Kecamatan Kelumbayan Barat, Hendrik.
BACA: Mahakarya, 30 Patung Macan Ini Dijamin Bikin Ngakak
BACA: 100 Bus Bertema Wonderful Indonesia Siap Beroperasi saat Asian Games
Hendrik yang kini buron, menginstruksikan kedua terdakwa membagikan uang kepada masyarakat yang dimasukkan 200 amplop, masing-masing berisi uang pecahan Rp50 ribu untuk memilih pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Lampung nomor urut tiga Arinal-Nunik. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Warga Sumberejo Tanggamus Resah, Komplotan Begal Bersenjata Diduga Beroperasi di Jalur Gelap
Sabtu, 06 Desember 2025 -
Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi Lantik 75 Pejabat, Tegaskan Integritas dan Jalan Lurus sebagai Pondasi Birokrasi
Rabu, 03 Desember 2025 -
Warga Kotaagung Protes Jatah Bantuan Disunat, Pertanyakan Aturan dan Transparansi
Rabu, 03 Desember 2025 -
Bupati Tanggamus Demosi Dua Kadis, Tegaskan Era Baru Disiplin dan Evaluasi Kinerja
Selasa, 02 Desember 2025









