• Rabu, 27 November 2024

Kadis PUPR Kena OTT, Gaji ASN Terganjal

Kamis, 02 Agustus 2018 - 14.16 WIB
163

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Peristiwa OTT Bupati Zainudin Hasan dan Kepala Dinas PUPR Anjas Asmara berdampak pada penggajian ratusan pegawai di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Setidaknya hingga hari ini, Kamis (2/8) Sebanyak 179 ASN dan 28 honor baik honor Daerah maupun honor dinas belum terima gaji.

Soal belum terima gaji itu diakui oleh Sekretaris Dinas PUPR Lamsel Destrinal. Orang nomor dua di Dinas PUPR itu mengatakan, sebanyak 179 pegawai ASN dan sekitar 37 Honor Daerah (Honda) dan Honor Dinas (Hondis) yang ada di Dinas PUPR terpaksa hingga kini belum terima gaji.

BACA : Polisi Amankan Dua Orang Diduga Pembuang Bayi di TKB

BACA : Wakil Ketua DPR RI Pertanyakan Capaian WTP Pemerintah Daerah

"Hal ini dikarenakan belum adanya pelaksana tugas (Plt) yang menggantikan Pak Kadis Anjas," ujar Destrinal pada kupastuntas.co, Kamis (2/8).

Dia berharap agar hal ini cepat mendapat solusi.

"Kita doakan saja biar Wakil Bupati Pak Nanang Ermanto cepat diangkat menjadi Pelaksana tugas (Plt) dan nantinya langsung bisa menunjuk Plt di dinas PUPR," ujarnya.

BACA : Ini Tujuh Fakta Mengejutkan Tersangka Pembuang Bayi di TKB Kemarin

BACA : Pemprov Lampung Minta Kerelaan OPD Sumbangkan Hewan Kurban

Sementara itu, salah satu ASN di Dinas PUPR Lamsel mengaku dirinya sampai hari ini belum terima gaji. Padahal gaji tersebut sudah ditunggu dan sangat dibutuhkan untuk kebutuhan keluarga.

"Hingga hari ini kami belum menerima gaji. Padahal tuntutan kebutuhan keluarga sudah sangat mendesak," ujar sumber yang tidak berkenan namanya ditulis.

Terpisah salah satu pejabat BPKAD Lamsel menjelaskan, Dinas PUPR belum bisa mengajukan anggaran karena belum ada pengangkatan Penggunan Anggara (PA) yang biasanya melekat di Kepala Dinas (Kadis).

BACA : Keterlaluan, Dua PRT Asal Lampung Disiksa Majikan

BACA : Ogah Kembalikan Mobil Dinas, Ananto Dilaporkan ke Polisi

Namun PA itu sendiri, kata dia, tidak mesti dijabat Kadis, melainkan bisa dari Sekretaris dan kasubag yang ditunjuk. Hanya saja, kata dia, jika yang ditunjuk itu adalah Sekretaris, maka jabatan sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daearah (PPK SKPD)  harus terlebih dahulu ditanggalkan.

"Baru dia bisa ditunjuk menjadi Pengguna Anggaran," ungkap pria yang tidak ingin namanya ditulis. (Edu)

Editor :