Calhaj Ilegal, 116 WNI di Saudi akan Dideportasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 116 warga Negara Indonesia (WNI) digerebek pihak Keamanan Arab Saudi di sebuah penampungan pada Jumat 27 Juli 2018. Di antara mereka ada yang mengaku berangkat ke Arab Saudi sebelum dan saat Ramadhan dengan visa umrah.
BACA: Bupati Minta 70.910 Anak di Tubaba Diimunisasi Campak & Rubella
BACA: Wabup Lamtim Canangkan 263.238 Anak di Imunisasi Meales Rubella
Sebagian besar dari mereka dikabarkan berangkat dengan modus umrah. Kemudian mereka tinggal di Arab Saudi sampai musim haji. Mereka tidak kembali ke Indonesia bersama dengan rombongan umrah karena ingin ikut melaksanakan ibadah haji.
Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, M Hery Saripudin mengatakan, 116 warga Negara Indonesia tersebut akan segera dideportasi. "Mereka sudah kami berikan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) dan bantu kawal proses exit, akan segera dideportasi hari ini dan dua hari ke depan," kata Hery, Kamis (02/08/2018).
BACA: Problematika Tagar #2019GantiPresiden, MUI Daerah Bersuara
BACA: Polda Periksa Saksi Ahli Dugaan Asusila Oknum Dosen FKIP Unila
Hery menjelaskan, 116 warga Negara Indonesia tersebut tidak terkena denda karena mereka belum sempat melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi. Pelanggaran mereka karena tinggal di Arab Saudi melebihi waktu yang diizinkan sesuai dengan visanya. Mereka sempat ditahan dan akan dideportasi segera.
"Tidak dikenakan denda kepada mereka (116 WNI), namun nama mereka masuk dalam catatan hitam atau black list imigrasi Arab Saudi," ujarnya. (*)
Sumber: Republika.co.id
Berita Lainnya
-
Mentan Syahrul Yasin Limpo Mengundurkan Diri, Jokowi Tunjuk Pengganti
Jumat, 06 Oktober 2023 -
Peringkat 61 Kampus Hijau Dunia, Rektor UIN RIL Jadi Pembicara IWGM di Portugal
Sabtu, 17 Juni 2023 -
Tiba di Indonesia Tanpa Lionel Messi, Berikut Rincian 24 Pemain Skuad Argentina
Sabtu, 17 Juni 2023 -
Sambangi Negeri Jiran, Rektor UIN RIL Tandatangani LoI dengan Universiti Kebangsaan Malaysia
Selasa, 13 Juni 2023