Ogah Kembalikan Mobil Dinas, Ananto Dilaporkan ke Polisi
Kupastuntas.co, Pringsewu - Pemkab Pringsewu melalui Kabag Perlengkapan melaporkan Mantan Kabag Umum Ananto Pratikno ke Polres Tanggamus atas tuduhan penggelapan dua unit mobil Randis milik Setdakab Pringsewu.
Kabag Perlengkapan Waskito mengatakan kedua mobil Randis yang belum dikembalikan Mantan Kabag Umum Ananto yakni Mobil Toyota Avanza BE 2068 UZ dan mobil Pick Up Hilux BE 9018 UZ.
"Saudara Ananto dilantik tanggal 2 Februari 2018 menjadi Kabid di BPBD dari jabatan sebelumnya Kabag Umum Setdakab Pringsewu," papar Waskito.
BACA : Cegah Campak Rubella, Pemkot Kampanyekan Suntik Imunisasi
BACA : Eva Dwiana Instruksikan Seluruh Pihak Sosialisasi Campak dan Rubela
Menurut Waskito surat pemberitahuan agar kedua mobil tersebut dikembalikan ke Sekretariat sudah pernah dilayangkan kepada yang bersangkutan, bahkan terkait persoalan ini Waskito sudah pernah konsultasi hukum dengan pihak Polsek Pringsewu Kota.
"Saudara Ananto sudah resmi saya laporkan ke Polres Tanggamus atas tuduhan penggelapan tertanggal 6 Juli 2018," papar Waskito Rabu (1/8).
Dikatakan Waskito, Polres Tanggamus telah memanggil dua orang saksi dari Bagian Umum yakni Eka dan Sidik.
BACA : Polresta Bandar Lampung Selidiki Penemuan Jasad Bayi di Aliran Sungai
BACA : Dinas PMK Way Kanan Gelar Pelatihan Untuk Berdayakan Perempuan
"Informasi yang saya dapat saat ini kedua mobil tersebut sudah berada di Polres Tanggamus. Sementara untuk gelar perkara akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini," paparnya.
Dikomfirmasi terpisah mantan Kabag Umum Ananto mengatakan persoalan ini hanya masalah administrasi. Menurutnya dia diminta pihak Polres untuk memberi klarifikasi.
"Mobil Hilux sementara saya pinjam untuk saya pakai di BPBD, sedangkan mobil Avanza belum saya kembalikan karena sampai saat ini belum ada Sertijab Kabag Umum, yang jelas kedua mobil itu ada jadi tidak benar saya gelapkan," kata Ananto.
BACA : Kawal CJH, Polres Lambar Turunkan 2/3 Kekuatan
BACA : Miris, Mayat Bayi Ditemukan Lengkap Dengan Ari-ari
Selain itu Ananto berdalih tanggal 8 Juni 2018 pernah melapor kepada Wakil Bupati Pringsewu terkait kejelasan pelantikan dirinya yang dianggap melanggar PP No 53.
"Sebelum itu saya sudah melayangkan surat resmi kepada Bupati untuk meminta penjelasan terkait penurunan jabatan eselon saya, tapi sampai saat ini juga belum ada balasan atau jawaban," ungkapnya.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, membenarkan telah menerima laporan Waskito Joko dengan terlapor Ananto diduga perkara penggelapan dua mobil yaitu, Avanza BE 2068 UZ dan Toyota pick up Hilux BE 9018 UZ. Peristiwa penggelapan terjadi sekitar Februari 2018, saat terjadi mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Pringsewu.
BACA : Mantan Juara Dunia Angkat Besi Ini Galang Dana untuk Pengobatan Putranya
BACA : Zulkifli Anwar Ikuti Acara Pengajian dan Zikir di Ponpes Ushuluddin
Kasat menegaskan, dalam perkara tersebut, saat ini masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Tanggamus.
"Perkara ini masih lidik dan akan kita gelarkan dulu guna mencari apakah masuk atau tidak penggelapan," tegasnya.
Diakui Kasat memang benar kedua kendaraan saat ini telah berada di Polres Tanggamus, namun bukan barang sitaan. Polres hanya dititipi kedua kendaraan tersebut oleh terlapor.
"Dua kendaraan dititipkan terlapor ke penyidik Polres Tanggamus, kami tidak menyita," tandasnya. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Pringsewu: Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA
Minggu, 24 November 2024 -
Hasil Survei Rakata Institute: Fauzi - Laras Raih 36,20 Persen Ungguli Paslon Lain di Pilkada Pringsewu
Sabtu, 23 November 2024 -
Pelatihan Saksi PDI Perjuangan Pringsewu, Saksi Diminta Tidak Lengah Saat Bertugas di TPS
Senin, 18 November 2024 -
Tidak Hanya Kawal Suara, PDI Perjuangan Pringsewu Ajak Saksi Menangkan Arinal - Sutono
Senin, 18 November 2024