Kejari Tanggamus Siap Dampingi Kepala Pekon Kelola Dana Desa
Kupastuntas.co, Tanggamus - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus siap memberikan pendampingan hukum terhadap Kepala Pekon di Kabupaten Tanggamus dalam pengelolaan dana desa. Pendampingan hukum itu merupakan program Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) bentukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanggamus, Amrullah mewakili Kepala Kejari Tanggamus Taufan Zakaria, mengatakan pendampingan terhadap pengelolaan dana desa tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyelewengan dalam pengelolaan dana desa. Pasalnya, dana desa menjadi salah satu kegiatan pembangunan yang paling rawan untuk disalahgunakan.
BACA: Team Gabungan Urai Kemacetan Pekon Mandiri Sejati Pesibar
BACA: Bupati Jamu Atlet Master Tulangbawang, Sampai Nangis Sesenggukan
"Pendampingan dalam pengelolaan dana desa memang perlu dilakukan. Mengingat, dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah jumlahnya cukup besar. Untuk itu kami siap jika diminta untuk melakukan pendampingan dalam pengelolaan, tujuannya agar dalam pengelolaan tidak terjadi penyelewengan," ujar Amrullah, Rabu (01/08/2018).
Menurut Amrullah, ditahun 2018 ini baru Kecamatan Talangpadang yang meminta didampingi oleh TP4D. Totalnya ada 11 pekon yakni Pekon Negeri Agung, Sinar Semendo, Sukabandung, Talang Sepuh, Banding Agung, Talangpadang, Sinar Betung, Kalibening, Sukabumi, Sukanegeri Jaya dan Singosari.
“Untuk kecamatan lain belum karena memang belum ada permohonan secara tertulis kepada TP4D maka tidak kita dampingi, “ katanya.
Dikatakan Amrullah, hasil monitoring yang dilakukan oleh TP4D bisa menjadi acuan bahwa pekon tersebut sudah melaksanakan pekerjaan fisik sesuai rancangan anggaran pendapatan dan belanja pekon (APBPekon) yang telah ditetapkan oleh kepala pekon.
“Tujuan pendampingan dari TP4D ini agar pengelolaan DD berjalan sesuai dengan juklak dan juknis yang telah ditetapkan Kementerian Desa dan 11 pekon yang mendapatkan pendampingan tidak ditemukan pelanggaran hukum utamanya korupsi oleh perangkat pekon,” kata dia.
BACA: Sudahkah Anda Tahu Manfaat Imunisasi Measles Rubella?
BACA: Inspektur Anggap Laporan Gratifikasi Pejabat Lampung Masih Minim
Masih kata Amrullah bahwa pendampingan bersifat sukarela, tanpa pemaksaan dan harus Insiatif dari kepala pekon selaku penanggung jawab dana desa. “Dan bila sudah didampingi TP4D maka harus transparan dan harus punya komitmen untuk melaksanakan kegiatan DD dengan sebaik-baiknya karena TP4D bukan backing oknum untuk melakukan pelanggaran,” kata dia.
Amrullah menambahkan, TP4D bertugas mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya preventif dan persuasif dengan berbagai tugas, di antaranya memberikan penerangan hukum dan melakukan diskusi dan pembahasan permasalahan hukum. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Nyoblos di TPS 002 Gisting Permai Tanggamus, Dewi Handajani: Tetap Jaga Kerukunan
Rabu, 27 November 2024 -
TPS 01 Pekon Talang Rejo Tanggamus: Nostalgia Seragam SMA Meriahkan Pilkada 2024
Rabu, 27 November 2024 -
Dirut dan Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Tanggamus Jadi Tersangka Korupsi
Jumat, 22 November 2024 -
Pria di Tanggamus Bacok Teman Gegara Burung Merpati, Ini Kronologinya
Kamis, 21 November 2024