Bandara Radin Inten Dihapus dari Daftar Proyek Strategis Nasional

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dalam keterangan pers yang diunggah di laman resmi Sekretaris Kabinet, Senin (30/7/2018), revisi ini adalah hasil pertimbangan kajian Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur. Penandatanganan Perpres tersebut dilakukan pada Jumat (20/7/2018) lalu.
Terkait penghapusan Bandara Radin Inten dari PSN, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan mengatakan, Proyek Strategis Nasional merupakan kebijakan pemerintah pusat. Jika Bandara Radin Inten II dihapus dari daftar PSN, diharapkan statusnya sebagai bandara Internasional tetap dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
“Itu kebijakan mereka (pusat). Kalau untuk pembangunan fisik Bandara Radin Inten II sebenarnya sudah siap. Landasan pacu sudah mencukupi, paling hanya butuh tambahan sedikit saja, untuk gedung pemantauan tahun ini juga berjalan,” kata Qodratul, kemarin.
Dihubungi terpisah, Humas Bandara Radin Inten II, Wahyu Ari Sakti mengungkapkan, ia belum mengetahui jika ada penghapusan pengerjaan proyek strategis nasional pada Bandara Radin Inten II sebagaimana tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2018.
Pihaknya menganggap, itu merupakan hal yang mustahil terjadi sebab pembangunan proyek strategis nasional di Bandara Raden Inten II sudah disepakati dalam kontrak untuk tahun anggaran 2018.
“Kan nggak mungkin ibaratnya pekerjaan sudah dikontrak kemudian tiba-tiba diputus di tengah jalan kan nggak mungkin, jadi setahu saya tetap berjalan. Kalau untuk di tahun 2018 itu kita nggak ada kendala," ujar Wahyu, via telepon, Senin (30/7/2018).
Dikatakan, pembangunan proyek strategis nasional ini tak berhubungan dengan pengajuan peningkatan status Bandara Radin Inten II menjadi bandara Internasional yang hingga kini tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Perhubungan RI.
“Jadi pembangunan tetap berjalan terus, termasuk pengajuan menjadi bandara internasional sampai kini kita masih menunggu teken dari Kemenhub," katanya. (Tampan/Erik)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Harus Mampu Rumuskan Strategi Pengawasan Pemilu
Kamis, 18 September 2025 -
Ruko 3 Lantai di Pasar Gudang Lelang Bandar Lampung Ludes Terbakar, Kerugian Rp 300 Juta
Kamis, 18 September 2025 -
Pegawai Bank BUMN di Bandar Lampung Jadi Tersangka Korupsi Rp 2 Miliar, Ini Modusnya
Kamis, 18 September 2025 -
Lampung Fest 2025 Digelar November, Pemprov Lampung Targetkan 200 Ribu Pengunjung
Kamis, 18 September 2025