Staff Bupati Lamsel Turut Diperiksa KPK di Polda Lampung

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Setelah memeriksa Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Hermanto, KPK juga turut memeriksa Nindi staff protokoler, Zainudin Hasan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Mapolda Lampung, Senin (30/07/2018) sejak pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.
BACA : Sat Sabhara Polres Tanggamus Giat Patroli di Daerah Rawan Kejahatan
BACA : 53 Mahasiswa KKN Kebangsaan Ditempatkan di Daerah Terpencil Pematangsawa
Ia mengatakan, dirinya bekerja sebagai protokoler Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, tersangka kasus suap fee proyek.
Pemeriksaan yang dijalani selama lima jam tersebut terkait surat menyurat perihal proyek infrastruktur yang menjadi acuan KPK dalam menetapkan Zainudin Hasan, Gilang Romadhon, Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara sebagai tersangka, Jumat (28/07/2018) lalu.
"Soal surat menyurat proyek yang diagendakan Pak Bupati (Zainudin Hasan). Berkasnya ini, yang saya pegang," kata dia.
Dia menuturkan, dirinya tidak sendirian selama pemeriksaan KPK berjalan. Ia diperiksa bersama orang lain yang tidak dikenal di ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.
"Tapi kayaknya sudah selesai. Pertanyaan yang ditanya seputar surat menyurat saja. Ada banyak (pertanyaannya), saya enggak ingat," ucapnya.
BACA : PD Kebersihan Belum Perbaiki Kolam Tinja TPA Bakung, Warga Gatal-Gatal
BACA : Dewan Bandarlampung: Lelang Kontainer Bak Sampah Jangan “Tender Kurung”
Sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang berstatus PNS, warga sipil dan sejumlah pegawai swasta. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Gempa Magnitudo 5,3 di Selat Sunda Guncang Lampung dan Banten
Rabu, 09 Juli 2025 -
Tingkatkan Daya Saing, Mahasiswa dan Alumni UBL Ikuti Ujian Sertifikasi Teknisi Akuntansi BNSP
Rabu, 09 Juli 2025 -
Wagub Lampung: PT. SGC Nunggak Pajak Kendaraan Senilai Rp 174 Juta
Rabu, 09 Juli 2025 -
Judol di Balik Bansos: 571 Ribu Penerima Terciduk
Rabu, 09 Juli 2025