Segera Rubah Kartu ATM Berlogo GPN, Ini Keuntungannya
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bank Indonesia (BI) dan semua bank di Indonesia telah meluncurkan kartu debet berlogo gerbang pembayaran nasional (GPN) atau National Payment Gateway pada akhir April 2018 lalu.
Kepala Departemen Elektronifikasi dan GPN Bank Indonesia, Pungky P. Wibowo mengatakan, konsumen serta perbankan akan mendapat banyak keuntungan dengan ada GPN.
Keuntungan itu termasuk biaya transaksi yang lebih murah dari sebelumnya yang menggunakan kartu pembayaran internasional berlogo Visa maupun MasterCard luar negeri.
Dengan ada GPN yang mengkoneksi seluruh perbankan, aktivitas transaksi yang melibatkan perbankan menjadi lebih mudah dilakukan di seluruh daerah di Indonesia. Hal ini karena kartu berlogo GPN bisa digunakan di mesin EDC bersama.
"Kalau misalnya saya di satu daerah tidak ada EDC Mandiri, karena ada interoperability dan interconnection swipe itu sangat menguntungkan. Makanya economic outskill-nya jadi sangat luas. Semua orang dan semua bank jadi nyaman dalam melayani masyarakat," ujar dia.
BACA : Susul Barlian Mansur, Tony Eka Candra 'Lepas Kursi' Ketua Fraksi Golkar
BACA : 6 Lokasi Ini Diperiksa KPK Usai OTT Lampung Selatan
Pungki mengklaim keamanan data nasional menjadi lebih aman dan terjaga dengan gerbang pembayaran nasional (GPN). Ini karena semua data transaksi tidak lagi tercatat di dalam negeri akan tetapi diproses di dalam negeri saja.
"Pokoknya dengan adanya GPN ini semua transaksi dirouting dan diproses dalam negeri. Jadi national security kita terjaga dan poinnya untuk masyarakat adalah lebih murah. Ada dispute resolution, consumer protection yang terjaga untuk konsumen, tambah dia.
Pungki menyatakan, biaya transaksi seperti tarik tunai di ATM bank lain atau transfer antar bank bisa lebih murah. Namun besarannya tergantung kemampuan masing-masing bank. Penurunan tarif berkisar antara Rp500 atau Rp2.000.
"Tergantung kemampuan banknya masing-masing. Tapi pasti lebih murah karena biaya switching yang harus dibayarkan lebih murah,” ujar dia.
Sebagai contoh keuntungan biaya administrasi menggunakan kartu GPN, Direktur Bisnis Kecil dan Jaringan Bank Mandiri Hery Gunardi menyebut, biaya administrasi tersebut setidaknya bisa dipangkas sebesar Rp500 sampai Rp1.000 bila menggunakan kartu GPN.
Bila dirinci, penurunan tarif administrasi bulanan kartu debet Bank Mandiri adalah untuk kartu debet Platinum menjadi Rp7.500 atau turun Rp1.000, kartu debet Gold Rp4.500 atau turun Rp1.000, dan debet silver Rp2.000 atau turun Rp500. Hery pun yakin lewat GPN yang digagas oleh Bank Indonesia (BI) ini, sinergi sistem pembayaran akan lebih maksimal dan berdampak positif pada inklusi keuangan dan menciptakan gerakan non tunai alias cashless society di Indonesia.
Secara terpisah, SVP Consumer Deposit Bank Mandiri Trilaksito Singgih menambahkan dengan menggunakan kartu berlogo GPN ini, besaran merchant discount rate (MDR) juga lebih rendah menjadi 1%. Berbeda dengan kartu debit keluaran prinsipal internasional yang berkisar antara 2% sampai 3%.
Kendati tarif administrasi dan MDR telah turun bila menggunakan kartu debit GPN, biaya transfer dan tarik tunai masih dibebankan dengan tarif lama. Hanya saja, Singgih menjelaskan nantinya besaran biaya tersebut akan dapat berkurang seiring besarnya transaksi menggunakan kartu jenis ini.
"Nanti kalau sudah banyak bank yang menggunakan kartu GPN, kita bisa menyesuaikan, dan juga untuk tarik tunai," ungkapnya.
Asal tahu saja, Bank mandiri merupakan salah satu bank yang sudah menerbitkan secara resmi kartu debit nasional berlogo GPN. Bank Indonesia menargetkan hingga akhir April seluruh atau 115 bank di Indonesia sudah mengedarkan kartu debit berlogo GPN.
BACA : BK Sebut Surat Izin Sakit Barlian Mansyur Hanya Akal-Akalan
BACA : Staff Bupati Lamsel Turut Diperiksa KPK di Polda Lampung
Di sisi lain, Kepala Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) BI Pungky Purnomo Wibowo mengatakan selain penurunan biaya administrasi dan MDR, kartu GPN juga dapat memberikan akses kepada nasabah untuk menggunakan alat bayar GPN antar bank lain alias lintas sarana dan prasarana milik perbankan.
Belum lagi, segala tahapan transaksi pengalihan (routing) hingga penyelesaian (settlement) lewat kartu GPN dilakukan oleh perusahaan dalam negeri. Berbeda dengan kartu yang terkoneksi dengan prinsipal asing yang dilakukan di luar negeri.
Sebagai informasi, penerapan kartu berlogo GPN ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway. Salah satu poin mengungkapkan Bank Indonesia menetapkan kebijakan branding nasional yang terdiri atas logo nasional, perluasan akseptasi (penerimaan) nasional, dan kewajiban pemrosesan domestik. (*)
Berita Lainnya
-
OJK: Literasi Keuangan Faktor Penentu Masa Depan Generasi Muda
Kamis, 24 Oktober 2024 -
Investor Pasar Modal di Lampung Capai 311.933 Orang, Total Transaksi Rp9,3 Triliun
Kamis, 10 Oktober 2024 -
Pertanian Kontribusi Terbesar Ekonomi Lampung Lima Tahun Terakhir, BPS: Kokoh Meski di Tengah Terpaan Covid-19
Minggu, 06 Oktober 2024 -
OJK Ungkap Transaksi Pinjaman Online Tembus 69,39 Triliun
Senin, 09 September 2024