KPK Periksa Sejumlah Saksi di Polda Lampung, Wartawan Dilarang Masuk
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Setelah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lokasi selama dua hari, Senin (30/7/2018) direncanakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai pemeriksaan saksi.
Terdapat tujuh saksi yang diperiksa dari unsur pejabat atau PNS dari Pemkab Lampung Selatan dan pihak swasta. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polda Lampung.
Pantauan Kupastuntas.co di Mapolda Lampung, sejumlah awak media dilarang masuk oleh petugas jaga.
Seorang petugas jaga menyebut, dirinya diperintah oleh pimpinan untuk melarang awak media masuk ke dalam Mapolda Lampung.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Periksa Tujuh Orang Saksi di Polda Lampung
"Maaf bang, sesuai perintah pimpinan, awak media tidak diperbolehkan masuk. Aturan mainnya memang seperti itu," kata petugas jaga berseragam lengkap tanpa merinci alasan pelarangan tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung Kombes Pol Sulystianingsih tidak dapat memberikan penjelasan terkait pelarangan tersebut. Sambungan telepon yang dilayangkan ke Kabid Humas tidak mendapat jawaban atau di-reject. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








