KPK Periksa Sejumlah Saksi di Polda Lampung, Wartawan Dilarang Masuk

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Setelah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lokasi selama dua hari, Senin (30/7/2018) direncanakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai pemeriksaan saksi.
Terdapat tujuh saksi yang diperiksa dari unsur pejabat atau PNS dari Pemkab Lampung Selatan dan pihak swasta. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polda Lampung.
Pantauan Kupastuntas.co di Mapolda Lampung, sejumlah awak media dilarang masuk oleh petugas jaga.
Seorang petugas jaga menyebut, dirinya diperintah oleh pimpinan untuk melarang awak media masuk ke dalam Mapolda Lampung.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Periksa Tujuh Orang Saksi di Polda Lampung
"Maaf bang, sesuai perintah pimpinan, awak media tidak diperbolehkan masuk. Aturan mainnya memang seperti itu," kata petugas jaga berseragam lengkap tanpa merinci alasan pelarangan tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung Kombes Pol Sulystianingsih tidak dapat memberikan penjelasan terkait pelarangan tersebut. Sambungan telepon yang dilayangkan ke Kabid Humas tidak mendapat jawaban atau di-reject. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Harus Mampu Rumuskan Strategi Pengawasan Pemilu
Kamis, 18 September 2025 -
Ruko 3 Lantai di Pasar Gudang Lelang Bandar Lampung Ludes Terbakar, Kerugian Rp 300 Juta
Kamis, 18 September 2025 -
Pegawai Bank BUMN di Bandar Lampung Jadi Tersangka Korupsi Rp 2 Miliar, Ini Modusnya
Kamis, 18 September 2025 -
Lampung Fest 2025 Digelar November, Pemprov Lampung Targetkan 200 Ribu Pengunjung
Kamis, 18 September 2025